Arosuka, Edtor.-Berdasarkan hasil koordinasi antara DPC Gerindra Kab. Solok dengan DPD Gerindra Prov Sumbar dan DPP Gerindra, Kamis, (24/5) sekitar pukul 14:05 WIB, Hafni Hafis sekretaris Gerindra Kabupaten Solok melaporkan beberapa media online yang diduga tidak memiliki badan hukum sebagaimana diatur oleh UU Pers, atas pencemaran nama baik Partai Gerindra kepada polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan beberapa pelanggaran lainnya.
Kepada Editor, Hafni Hafis via selular mengatakan, Kamis (25/5) pukul 04.20 ketika sahur bahwa berdasarkan hasil koordinasi, DPC Gerindra Kab. Solok, resmi melaporkan permasalahan atas penyebaran berita fitnah mengenai hutang sewa kantor dan makan di kedai nasi berapa hari yang lalu ke Mapolres Solok di Arosuka. Hafis yang mewakili para kader partai Gerindra berharap agar para aktor intelektual dan dalang atas penyebaran berita hoax yang dsiarkan berapa hari yang lalu dapat terungkap.
“Setelah melakukan kordinasi dengan DPD dan DPP Gerindra, kami resmi melaporkan beberapa media online ke Polres Solok Arosuka. Jalur Ini harus kami lakukan demi menjaga nama baik partai Gerindra dari beberapa orang yang sengaja ingin merusak nama baik partai Gerindra, khususnya di Kabupaten Solok,” ucap Hafis ** Roni Akhyar
Leave a Reply