Painan, Editor.- Unit IV PPA Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur bertempat di Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (4/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku atas nama Taheruddin (48) ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 1 Maret 2024.
“Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Taheruddin dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya pada Senin, 4 Maret 2024.
Lebih lanjut, kata AKP Andra, pemerkosaan terjadi pada korban berinisial E pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan,”
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, Taheruddin diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ** Findo
Leave a Reply