Selama Operasi Zebra 2017, Satlantas Polres Arosuka Tilang 316 Pelanggar

Arosuka, Editor.- Pasca digelarnya Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia yang telah berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 17  November, Sat Lantas Polres Solok Arosuka menindak dan menilang sebanyak 316 pelaku pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Solok Arosuka Iptu Baiful Yendri, SH yang ditemui Editor di ruang kerjannya, Kamis (16/11) sore menerangkan, angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 14% dari tahun sebelumnya.  Represif Gakum  terlaksana selama Operasi Zebra 2017, penindakan terhadap pelanggaran SIM sebanyak 131 lembar tilang(-7%) , STNK sebanyak 169 lembar  (-15%), Ranmor sebanyak 16 unit (-11%) dan teguran sebanyak 160 berkas (+16%).

Menurut Baiful, selama pelaksanaan Operasi Zebra dari awal sampai akhir, banyak pelanggaran terjadi pada kalangan pelajar. Hal tersebut mungkin terjadi karena faktor  transportasi pelajar kesekolah. Untuk penindakan terhadap pemakai lampu rotator dan serine, telah dilakukan penindakan tegas bagi penggunannya sebanyak lima kali dengan cara disuruh mencopot langsung oleh pemakai lampu rotator tersebut dan tidak boleh dipasang kembali.

Selama Operasi Zebra 2017 digelar, yang menjadi target utama operasi adalah kendaraan pribadi yang memakai lampu rotator dan serine, karena yang berkewenangan mempergunakan lampu rotator tersebut sudah di atur dalam undang-undang.

“Untuk para pelajar agar mengerti tentang peraturan lalulintas, guna mengurangi angka kecelakaan,  kita telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sosialisasi tersebut akan terus berajalan dan akan kita lakukan juga di kampus univerisitas yang berada di Solok, seperti UMMY Solok,” kata Baiful.

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya untuk pengguna lampu rotator dan serine kedepannya akan terus kita lakukan penindakan, karena yang mempergunakan lampu rotator tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan sdudah ada ketentuannya.

“Diantaranya, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah,” jelas Baiful** Roni Akhyar

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*