Sekdako Bukittinggi Buka Sosialisasi Peningkatkan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se Kota Bukittinggi

Sekdako Bukittinggi Buka Sosialisasi Peningkatkan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se Kota Bukittinggi
Sekdako Bukittinggi Buka Sosialisasi Peningkatkan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Editor.- Bertempat Aula MAKO SATPOL-PP, Sekdako Bukittinggi Martias wanto, membuka sosialisasi peningkatkan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se Kota Bukittinggi,Selasa,(16/05).

Menurut Kasatpol PP Bukittjnggi Drs Efriyadi melalui Kasi PPNS Satpol.PP, Irman SH mengatakan, pada kegiatan tersebut, panitia juga mengundang seluruh PPNS se Kota Bukittinggi yang terhimpun dalam Sekretariat Bersama PPNS, dan diikuti seluruh jajaran Struktural Satpol-PP Kota Bukittinggi, personil PPNS, Personil Satpol-PP dari bagian Trantibum, personil Bidang PPUD dan sekretariat.

Sebagai Nara sumber, panitia menghadirkan Kepala Kantor Wilayah kementerian hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid Yankum Faisal Rahman.SE.SH.MH. dari Kejaksaan di hadiri oleh Kasi Intel Pengki Sumardi.SH. Koordinator Pengawas PPNS Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal.S.SIK.MH.

Peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi PPNS itu, berjumlah 70 Orang, di pimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP, Kabid PPUD, Kabid Trantibum, jelas IRMAN.

Tujuan kegiatan menurut Irman untuk meningkatkan kualitas PPNS, dan pemahaman PPNS, serta meningkatkan, wawasan dan pengetahuan personil SatPol PP tentang peraturan perundang-undangan, dan sebagai motifasi dalam penegakkan peraturan Daerah, Jelas Irman

Kegiatan Ini Didampingi Pejabat Struktural SATPOL-PP Kota Bukittinggi Dan Dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Drs. H. MARTIAS WANTO, MM. Dt Maruhun Serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kanwil Kementrian Hukum Dan Ham, Kasatreskrim POLRESTA Bukittinggi Sebagai Narasumber.

Tujuan kegiatan menurut Irman, untuk Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) se Kota Bukittinggi

Meningkatkan pengetahuan terhadap peraturan dan tugas Pokok serta fungsi PPNS dalam pelaksanaan tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Selain itu, Untuk menambah wawasan dan bekal pada personil satuan polisi pamong praja dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta Mengingatkan kembali bagi PPNS tentang tupoksi PPNS dan hal-hal atau informasi terbaru terkait dengan tupoksi PPNS dan mengetahui peraturan perundang-undangan terbaru supaya PPNS tidak salah dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya, ungkap Irman.** Widya

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*