Parit Malintang, Editor – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Jonpriadi, SE, MM, membuka sosialisasi aturan kepegawaian tentang sistem kerja dan disiplin serta TPP pegawai ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman, Rabu (17/03) di aula Bapelitbangda Padang Pariaman.
Dalam sambutannya, Sekdakab memberikan apresiasi kepada kepala BKPSDM beserta jajaran yang telah menyiapkan sosialisasi yang akan membahas hal lagi hangat-hangatnya sedang diperbincangkan.
“Sosialisasi sangat penting untuk dilaksanakan agar ini menyangkut terhadap aturan kepegawaian tentang sistem kerja serta kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Ke depannya diharapkan agar tugas dan fungsi sebagai kasubag kepegawaian pada unit kerja dan OPD sehingga nanti untuk mengontrol dan mengawasi kepegawaian dapat dikontrol melalui kasubag kepegawaian saja,sehingga ruang control kita menjadi lebih sempit dan tidak perlu dikontrol secara langsung kepada pegawai tersebut,” ungkapnya.
Sekdakab Jonpriadi menambahkan, sistem kerja dan aturan telah banyak dibuat, tinggal penerapannya saja. Bagi yang melanggarnyaa akan diberi sanksi demi terciptanya pegawai yang disiplin sehingga nantinya akan berpengaruh kepada kineja pegawai tersebut.
Untuk itu, Sekdakab Jonpriadi berpesan agar Kasubag Kepegawaian memberikan kebebasan untuk berkerativitas kepada pegawai dalam melaksanakan kewajiban namun tetap dalam koridor dan aturan yang berlaku sehingga nantinya muncul gagasan dan ide baru sebagai bentuk inovasi yang diciptakan .
“Jadikan pegawai di unit kerja sebagai kapital bukan untuk bekerja tapi untuk berkinerja sehingga pekerjaan tersebut tidak menjadi monoton dan membuat para pegawai menjadi bosan dengan kegiatan yang berulang,” tuturnya
Ditambahkan, Kasubag kepegawaian merikan perpanjangan tangan dari BKPSDM yang ada di unit kerja dan OP. Segala masalah dan persoalan yang terjadi dapat dijelaskan langsung oleh Kasubag Kepegawaian . Contohnya, terkait masalah tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP yang pembayarannya berdasarkan peraturan dari Kemendagri sehingga jumlahnya tidak sama karena semua berdasarkan aturan. Peraturan itulah yang akan disosialisakan pada hari ini.
Sebelumnya kepala BKPSDM Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan terhadap dua peraturan sistem kerja, dan perubahan dari peraturan bupati tentang pelaksanaan pembayaran TPP di lingkungan Pemkab Padang Pariaman
Dikatakan, sosialisakan dua peraturan tersebut bertujuan agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan kerja dan disipllin serta hukuman dari pelanggaran disiplin tersebut, juga agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan dalam pembayaran TPP sehingga terciptanya tertib administrasi dalam pembayaran TPP tersebut.
Peserta sosialisasi adalah 75 Kasubag Kepegawaian dengan narasumber dari BPKD, dan bagian organisasi, juga Kabid Kepegawaian di BKPSDM Padang Pariaman “Dengan adanya sosialiasi ini dapat mensosialisiasikan kepada seluruh ASN sehingga nantinya dapat memberikan pembayaran TPP dengan tertib administrasi, juga dapat mengaktifkan kembali kegiatan rutin yang sempat tertunda karena Covid-19,” tutur mantan Kabag Umum Setdakab ini lagi. ** Rafendi/Humas
Leave a Reply