Secara Resmi IP3 Menolak Regulasi IPTU

Surat edaran Pemko Payakumbuh,
Surat edaran Pemko Payakumbuh,
Payakumbuh, Editor.- Secara Resmi Pedagang Pusat Pertokoan dan pedagang di  Pasar Ibuah yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh( IP3) menolak surat edaran Pemko Payakumbuh yang ditandatangani oleh Sekdako Rida Ananda tertanggal  15 November 2021No.522/44/DKUKM/PSR/PYK-XI/2021.
Penolakan itu disampaikan IP3 lewat suratnya tertanggal 12 Desember 2021 dengan nomor: 06/Sek-ip3/XII/2021 yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD Payakumbuh. Tembusannya disampaikan kepada :  dimulai  dari Presiden RI,Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman RI,Gubernur Sumbar,Ketua DPRD Sumbar, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Ketua DPRD Payakumbuh,Dandim 0306/50 Kota dan Kapolres Payakumbuh.
Dalam surat tersebut disebutkan, surat edaran Pemko itu telah menimbulkan kegaduhan, dan membuat pedagang merasa gelisah karena terjadi pelecehan terhadap para pedagang  sebagai subjek hukum yang mempunyai hak secara hukum dan telah terjadi perampasan alas hak pedagang terhadap kepemilikan toko serta penguasaan toko dengan kewajiban regulasi IPTU, karena itu, IP3 meminta kepada Walikota Payakumbuh untuk nembatalkan dan menghentikan regulasi serta mencabut surat edaran tersebut, tulis IP3 dalam suratnya yang ditandatangani  H.Esa Muhardanil SE selaku ketua IP3 dan Evarizon sebagai sekretaris.
Menurut H. Esa dalam Jumpa Pers dengan sejumlah Wartawan Selasa(21/12) mengatakan, Regulasi tentang IPTU itu tertuang dalam Perda Payakumbuh No.13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional,  Bab IV tentang Perizinan bagian kesatu umum pasal 8 ayat 1 yang berbunyi ” setiap pelaku usaha yang memanfaatkan Toko, Kios, atau Los yang dibangun, dimiliki dan/ atau di Kelola oleh Pemerintah Daerah,wajib memperoleh IPTU dari Pemerintah Daerah. Ada 6 poin yang mengatur tentang IPTU tersebut, katanya.
Pada hal kami sudah memiliki surat bukti kepemilikan hak sewa  toko Kami beli, bukan di sewa, disini rancunya,kenapa harus ditukar surat bukti kepemilikan itu dengan Izin Pemanfaatan Tempat Usaha ( IPTU). Dengan  diganti surat bukti kepemilikan hak sewa itu dengan IPTU, hilang hak milik kami, dan itu namanya perampasan hak pedagang, tambah Adi Surya SH, dewan suro IP3 yang juga praktisi hukum, jebolan Unand Padang.
Padahal klausul pasal 8 sampai pasal13, telah kami tolak saat masih Ranperda, tetapi pembahasan Ranperda tentang pengelolaan pasar ini masih tetap dilanjutkan DPRD, sampai disetujui.
Apa yang kami minta, hanya redaksinya yang dirobah, subtansinya , tidak berobah, sehingga pedagang merasa dibohongi, dan Perda ini cacat hukum, karena tidak ada sosialisasi lebih dahulu, serta tidak ada kajian akademiknya.
Untuk itu, kami akan berjuang sampai ke MK untuk membatalkan Perda tersebut, jelas Adi Surya.** Yus
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*