Limapuluh Kota, Editor.- Fly Over Kelok Sambilan sudah harus bebas dari Pedagang Kali Lima (PKL) sebelum memasuki Bulan Ramadhan. Untuk sementara, PKL itu akan direlokasi ke tempat yang tidak terlalu jauh dari jalan layang tersebut.
Demikian kesimpualan rapat koordinasi (Rakor) terbatas tentang pembebasan Kelok Sambilan dari aktifitas masyarakat yang berdagang yang diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumatera Barat, Dirlantas Polda Sumbar, BKSDA Sumbar, Pemkab Limapuluh Kota dan Polres Limapuluh Kota, serta perwakilan masyarakat Kenagarian Ulu Aia di aula kantor Bupati Limapuluh Kota, Jumat (22/4) lalu.
“Sesuai keputusan rapat, Kelok Sambilan sudah harus bersih dari PKL sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Tuajuannya untuk mengantisipasi gangguan arus lalulintas serta menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan,” ungkap Kabag Humas dan Pemberitaan Pemkab Limapuluh Kota Firmansyah ketika ditanya Media ini.
Dikatakan, terkait dengan penertiban pedagang tersebut, Pemprov Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota serta berbagai pihak terkait lainnya, akan membentuk tim khusus yang akan di SK-kan oleh Gubernur Sumbar. Sebelum penertiban, tim akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke tengah masyarakat atau pedagang.
“Pihak masyarakat yang diwakili Walinagari Ulu Aia, Bamus dan tokoh masyarakat sepakat direlokasi sepanjang difasilitasi pihak pemerintah dan dilakukan secara persuasif. Begitu pula dengan pihak Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota yang diwakili Pj. Sekda Taufik Hidayat, SE, MH, juga menyatakan setuju memfasilitasi pemindahan pedagang, sepanjang sesuai aturan dan kewenangan,” ujar Firmansyah
Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan sementara pedagang itu mempunyai beberapa lokasi alternatif di kawasan yang tidak jauh dari ply over. Sementara untuk relokasi jangka panjang, rencananya akan dibangun secara representatif dengan fasilitas lengkap di kawasan Ulu Aia yang juga tidak terlalu jauh dari Kelok Sambilan.
“Dalam rapat tersebut pihak BKSDA menyebut ada beberapa lokasi alternatif untuk pemindahan sementara bagi pedagang yang tidak terlalu jauh dari jalan layang,” sebut Firmansyah.
Menurutnya, dalam rapat juga terungkap keberadaan pedagang disepanjang jalan layang itu bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lulintas dan Angkutan Jalan yang dapat memicu terjadinya kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalulintas kendaraan. Apalagi di saat arus lalu lintas padat seperti saat arus mudik atau arus balik lebaran.
Selain itu, pihak Dirlantas juga menjelaskan, standar operasional prosedurnya, jalan layang itu sama dengan jalan tol yang harus bebas hambatan. Malah, jika ada mobil yang mogok di ply over itu, harus segera diderek. Sebab, secara teknis jembatan yang tinggi itu hanya boleh dilewati kendaraan bertonase di bawah 30 ton dalam keadaan bergerak.
“Jika arus lalulintas di jalan layang itu macet dan dipenuhi jejeran kendaraan bertonase tinggi, dikhawatirkan beban jembatannya akan melebihi kapasitas. Hal itu bisa saja mengakibatkan jembatan runtuh dan mengundang korban,” papar Firmansyah mengutif keterangan Dirlantas Polda Sumbar. ** Yus
Leave a Reply