Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, RMP Diciduk Polisi

Pria yang ditangkap pol
Pria yang ditangkap pol

Solok Selatan, Editor – Gegara diputus cintanya, RMP,26 tahun, warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, nekad menyebar foto mantan pacarnya berkonten pornografi melalui akun media sosial facebook bodong. Atas perbuatan tidak menyenangkan itu, EK,25, terpaksa harus melaporkan ke pihak berwajib sehingga mantan kekasihnya itu diamankan aparat kepolisian dikediamannya.

“Setelah dilaporkan menyebar foto bugil berkonten pornografi mantan kekasihnya dengan akun facebook bodong, tersangka kita amankan dikediamannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Muhamad Arvi, Senin (15/6).

Foto tidak senonoh itu, hasil screen shoot vidio call antara korban dengan tersangka di kamar mandi sewaktu masih pacaran. Foto tersebut masih disimpannya dan akan dijadikan kenangan, tapi lantaran ada permasalahan asmara hingga diputus kekasihnya.

Hal ini, sebut M. Arvi vidio call yang discreen shootnya itu disebar ke publik, sebagai bentuk rasa dendam terhadap mantar pacarnya.

Sementara, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solsel, Bripka Tomi Yudha Timoria, mengatakan, tersangka melanggar undang-undang nomir 11 tahun 2008 yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka diancam kurangan 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan informasi elektronik,” sebutnya.

Dia berharap kepada seluruh pengguna medis sosial (medsos), agar tidak sembarangan memajang atau menyebar foto atau vidio. Sebab, berisiko dipidanakan ketika ada yang melaporkan dirinya dirugikan seperti perkara dendam asmara yang dilakukan oleh pria 26 tahun di Sangir.

Oleh karena itu, sebut Tomi, bagi pengguna FB, twiter, wahtshap, instagram dan lainnya. Lebih berhati-hati, jangan karena tersinggung oleh orang lain. Maka dengan mudah menyebarkan foto dan vidio yang berkonten melanggaf undang-undang ITE,” tutupnya. ** Natales Idra

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*