Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tiga pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar.
Tiga pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

Batusangkar,Editor. Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, di  rumah kontrakan pelaku inisial J, Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (24/6) sekira pukul 20.15 Wib.

Hal ini disampaikan  Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta kepada  media Sabtu (26/6) lewat pesan whatsapp.

Adapun ketiga orang terduga tersebut adalah   J (37 thn), HMN (21 thn) dan GV (21 thn), ketiganya merupakan warga Lintau Buo Utara barang bukti yang berhasil disita adalah  17 paket Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 set alat hisap bong, 2 unit HP merk Samsung dan iPhone, 1 pak plastik klip bening, 1 buah gunting dan 1 buah mapncis.

Adapun  kronologis penangkapan ketiga terduga adalah berawal dari informasi yang disampaikan oleh  masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Tarantula pada hari  Kamis 24 Juni 2021 tim langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku inisial J, yang diinformasikan sering menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis sabu didaerah tersebut.

Sekitar pukul 20.15 Wib, terduga pelaku J yang sedang berada di halaman rumah kontrakannya diamankan oleh petugas, kemudian dilakukan   penggeledahan kedalam  rumah J yang disaksikan perangkat Nagari dan  di dalam kamar J ditemukan dua orang laki laki inisial HMN dan GV yang sedang melakukan pemaketan  Narkotika jenis sabu tim langsung mengamankan  ketiga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta  barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga terduga pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling rendah 5 tahun dan  paling lama 20 tahun, ungkap Desfiarta**Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*