
Batusangkar,Editor. Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, di rumah kontrakan pelaku inisial J, Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (24/6) sekira pukul 20.15 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta kepada media Sabtu (26/6) lewat pesan whatsapp.
Adapun ketiga orang terduga tersebut adalah J (37 thn), HMN (21 thn) dan GV (21 thn), ketiganya merupakan warga Lintau Buo Utara barang bukti yang berhasil disita adalah 17 paket Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 set alat hisap bong, 2 unit HP merk Samsung dan iPhone, 1 pak plastik klip bening, 1 buah gunting dan 1 buah mapncis.
Adapun kronologis penangkapan ketiga terduga adalah berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Tarantula pada hari Kamis 24 Juni 2021 tim langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku inisial J, yang diinformasikan sering menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis sabu didaerah tersebut.
Sekitar pukul 20.15 Wib, terduga pelaku J yang sedang berada di halaman rumah kontrakannya diamankan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan kedalam rumah J yang disaksikan perangkat Nagari dan di dalam kamar J ditemukan dua orang laki laki inisial HMN dan GV yang sedang melakukan pemaketan Narkotika jenis sabu tim langsung mengamankan ketiga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga terduga pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkap Desfiarta**Jum
Leave a Reply