Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan 60 Paket Besar Ganja Kering

Tersangka bersama barang bukti.
Tersangka bersama barang bukti.

Lubuk Sikaping, Editor.- Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman mengamankan 91,5 Kg narkotika jenis ganja kering dari tersangka “N” di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittingi, tepatnya  di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Rabu (13/05).

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika jenis Ganja kering.

Tersangka yang berinisial N (25) yang merupakan warga Batu Hampar Kecamatan Aka biluru Kabupaten 50 Kota. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 9 (Paket) paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) unit mobil merek Toyota kijang warna abu abu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)  BA 1820 AB dan 1 ( satu ) buah karung goni plastik warna putih,ungkap Syafri

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, ada orang membawa karung goni plastik warna putih mengitari sungai dari arah Muara Sipongi Provinsi Sumatera Utara ke perbatasan Provinsi Sumatera Barat  Muara Cubadak, disinyalir membawa narkotika jenis ganja kering. Begitu mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama petugas pengaman di pos menyisir sepanjang jalan di Muara Cubadak. .

Pada pukul 10.30 WIB anggota sat Resnarkoba bersama anggota pengamanan di Pos melihat ada 1 (unit) mobil Kijang dengan nomor polisi BA 1820 AB sedang parkir didepan didepan kedai milik Anstin yang beralamat di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Saat didekati terihat se orang lelaki membawa 1 (satu) karung goni plastik warna putih berisikan paket yang diperkirakan berisi narkotika jenis ganja kering dan langsung ditankap.

Namun 2 ( dua ) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan kabur ke arah hutan yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)  Kemudian anggota memeriksa paket tersebut yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar beserta kepala Jorong Setempat bahwa jumlah narkotika jenis ganja kering tersebut sebanyak 60 paket besar.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Kabupaten  Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara. Saat ini anggota SatResnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap 2 ( dua ) pelaku lainnya yang melarikan diri.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resort Pasaman guna proses penyidikan  lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba

Atas perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati, Tutup Kasat Narkoba.**Fajri

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*