Batusangkar, Editor.- Perdagangan orang merupakan atensi Nasional hal tersebut juga terjadi di tingkat kecamatan diwilayah hukum Polres Tanah Datar . Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Padang Ganting.yang berinisial HK (59) pada hari Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 17,00 Wib di sebuah Pondok yang berada di belakang rumah milik HK di kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.hal ini disampaikan oleh kabag humas Polres Tanah Datar AKP Gusrizal kepada awak media Sabtu (15/7)
Selanjutnya Gusrizal menyatakan, Dengan maraknya perdagangan orang yang terjadi maka Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. sudah memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Reskrim untuk memberantas pelaku TPPO yang terjadi di wilkum Polres Tanah Datar.
Menindaklanjuti atensi dari Kapolres tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Wilkum Polres Tanah Datar dan Tim berhasil mendapatkan Informasi dari masyarakat serta langsung mengamankan Terduga Pelaku HK (59) yang pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah Pondok di belakang rumah miliknya.
Pada saat mengamankan, Personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai berupa Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku.
Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).Selanjutnya, Terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUHP, ungkap Gusrizal. **Jum
Leave a Reply