Batusangkar, Editor.- Dua orang pasangan suami istri di Kecamatan Lintau Buo Utara yang berinisial DS (45) dan istrinya RF (44) berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Gusrizal kepada para awak media Sabtu (15/7).
Selanjutnya Gusrizal menyatakan .Pada saat dilakukan penangkapan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan didalam Kotak Rokok.dirumah kedua pelaku.
Dari hasil penemuan barang bukti tersebut Kedua terduga pelaku mengakui bahwasanya barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut tim Trantula Polres Tanah Datar ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya,kedua pasutri terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika.ungkap Gusrizal. **Jum
Leave a Reply