Batubara, Editor.- Jajaran team Opsnal Resum Satreskrim Polres Batubara dibawah pimpinan Kanit 1 Resum Iptu AH sagala berhasil mengamankan seorang lelaki bernama Hermansyah warga desa antara dusun lll kec lima puluh kab baru bara.
Awalnya korban bernama Dimas Pratama dan Dini Hafiza warga dusun ll desa antara, Kec. Lima Puluh, Kab Batubara pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 14,30 wib pelapor orang tua korban mendapat telepon dari saksi umemberitahukan bahwa korban mengalami kecelakaan karena pada saat mengendarai sepeda motor, tiba tiba di serempet dan ditunjang oleh sepeda motor yang dikenderai oleh laki laki ( pelaku) dan kemudian merampas handphone milik kedua korban dan pelaku langsung melarikan diri, hingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet serta kehilangan handphone merk vivo y12 s warna hitam dan realmi c11 ditaksir bekisar Rp 3.299.000 ( tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban, tepatnya rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 wib, personil satreskrim mendapat informasi bahwa Hermansyah sedang berada di rumah saudaranya dusun Vl desa sei alim hasat kec, sri dadap kab, asahan. Tidak butuh waktu lama team opsnal berhasil menangkap TSK lalu di bawak ke komando guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk vivo y12s, satu helai baju kaos lengan pendek dan satu celana panjang levis pasal yang dikenakan kepada TSK UU nomor 1 tahun 1964 tentang KUHP pasal 365** Herman
Leave a Reply