Batusangkar, Editor.- Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, SH, kembali berhasil menagggkap 1 (satu) orang pria berinisial AD (41) warga Jorong Gurun, Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab pada hari Kamis (8/9) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, .
Kabag Humas Desfi Arta menjelaskan, Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut terjadi pada Kamis (8/9), tanpa ada perlawanan dari pelaku bertempat , di rumah miliknya, di Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab,penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan Ketua pemuda setempat dan warga, serta dilakukan penggeledahan badan oleh petugas pada d terduga pelaku.
“Maka Tim Tarantula berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu) buah kaca pirek serta 1 (satu) set alat hisap Sabu dari terduga pelaku,” ujar Desfi Arta.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, keberhasilan penangkapan pemilik barang haram ini, tidak terlepas dari andil dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Tim. Dengan adanya informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidakan dan penangkapan kepada terduga.ungkap Yaddi Purnama
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku AD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**Jum
Leave a Reply