Lubuk Sikaping, Editor.- Dua orang laki – laki warga Koto Tangah Kota Padang diringkus personil Satres Narkoba Polres Pasaman, Sabtu (9/5). Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering siap edar.
Penangkapan itu berlangsung Sabtu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Dua laki-Laki berinisial RS (33) dan EP (29), ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan – Padang tepatnya di Jorong VIII Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao. Perbatasan Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Sumatera Barat.
Petugas lalu melakukan pengejaran. Ke dua tersangka berhasil disusul dan ditangkap sekitar satu kilometer dari pos pengamanan.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya,SE melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan kedua tersangka diketahui merupakan warga Kota Padang.
“Benar. Tersangka yang berinisial RS (33) dan EP (29) yang merupakan warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 3 ( tiga ) paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat (sekitar 15 kg ), 2 (dua) unit Handphone merek samsung warna putih dan merek vivo merah jambu, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha merek Fino warna putih hijau tanpa nomor polisi dan Uang sebesar Rp. 400.000.00. yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya,” terang Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir kepada awak media.
Iptu Syafri Munir mengatakan penangkapan itu berawal dari melintas 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha merek Fino tanpa nomor polisi didepan Pos Pengamanan operasi ketupat 2020 di Muaro Cubadak.
“Yang mana sepeda motor tersebut diduga membawa narkotika jenis ganja kering, setelah itu petugas melakukan penyetopan namun pengemudi sepeda motor tetap menerobosnya” ungkap Syafri
Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan sekitar setengah kilo meter melewati pos petugas berhasil menangkap 2 orang laki-Laki tersebut dan memeriksa barang bawaan yang terlebih dahulu dibuang di pinggir jalan dengan disaksikan jorong yang mana barang tersebut adalah narkotika jenis ganja kering yg dibalut dengan kain sarung sebanyak 3(tiga ) paket besar , Saat dilakukan pemeriksaan, di tangan tersangka ditemukan tiga paket besar. Diperkirakan beratnya sekitar 15 kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya ke 2 ( Dua ) orang Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut, dari perbuatannya itu kedua tersangka melanggar Pasal 111 ayat 2, Sub 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Syafri.**Fajri
Leave a Reply