| Solok, Editor.- Satpol PP Kota Solok mengamankan sebanyak 42 (empat puluh dua) orang anak di tempat berbeda sedang asyik bermain di warnet dan tempat game online, pada razia anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah tampa didampingi oleh orang tua, Senin (23/3) pukul 09.00 Wib. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Solok Drs. Ori Affilo bersama Tim SK4 dan Pol PP. |
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Solok Drs. Ori Affilo di ruang kerjanya, Senin (23/3) kepada awak media mengatakan, razia yang dilaksanakan oleh Satpol PP tersebut adalah tindak lanjut dari instruksi Walikota Solok nomor 420/239/DDIK-Sekr/2020 tentang penanganan dampak Corona Virus/Disease 2019 di lingkungan pemerintah Kota Solok.
“Pada Razia pertama kita jaring sebanyak 19 orang, Razia ke dua terjaring lagi sebanyak 23 orang. Satpol PP Kota Solok akan menindak anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa dampingan orang tua, karena dalam instruksi Walikota Solok telah di jelaskan, kegiatan belajar dipindahkan ke rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 2 April 2020. Namun sangat disayangkan masih banyak anak-anak tersebut yang berkeliaran di luar tampa di dampingi oleh orang tua. Ori berharap untuk kedepannya kepada semua orang tua agar benar-benar memperhatikan instruksi tersebut dan mengawasi anak nya agar tetap berada di rumah sampai waktu yang telah di tentukan,” ungkap Ori Affilo.
Lebih lanjut dijelaskannya, razia ini untuk menindaklanjuti instruksi walikota dan dilakukan dengan rutin di tempat permainan lain, serta tempat wisata yang ada di kota Solok. Siswa yang terjaring dalam razia diberi arahan dan nasehat, agar tidak mengulangi lagi main game online di warnet.
“Mereka ditugaskan untuk belajar dirumah dan bagi mereka yang terjaring razia wajib membuat pernyataan dan dijemput oleh orang tua,” tegas Ori**Roni Akhyar/Mempe/Suhardi Syam
Leave a Reply