Solok, Editor.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok gelar razia penyakit masyarakat dan tempat hiburan malam. Sesuai Perda Pekat Nomor 8 tahun 2016, razia digelar pada hari Rabu (30/08). Razia dimulai pukul 00.30 WIB di seluruh cafe di Kota Solok dan operasi tersebut juga didukung oleh jajaran TNI dan Polri di kota Solok. Serta dilanjutkan penertipan PKL dan perparkiran di pusat Kota Solok.
Pada operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat orang wanita pelayan cafe di lokasi yang berbeda dan dua orang pengunjung cafe pria berusia antara 26 hingga 30 tahun. Pengunjung pria tersebut kedapatan membawa miras berjenis tuak. Satpol PP Kota Solok, mendapatkan ke dua pria tersebut tidak mempunyai KTP.
Selain empat wanita tersebut, satu persatu kamar atau room karaoke yang ada di lokasi hiburan malam tidak luput dari pengecekan personel gabungan yang berjumlah kurang lebih tiga puluh personel tersebut. Mereka terdiri dari BKO Kodim 0309 Solok, BKO Polresta Solok, dan Satpol PP. Operasi ini dipimpin langsung oleh Zulferi, SH. Selanjutnya bagi mereka yang terjaring dalam operasi tersebut dibawa kekantor Satpol PP Kota Solok guna didata dan ditindak lanjuti dan bagi mereka yang sering terjaring dalam razia akan di bawa ke panti rehabilitas.
Tak hanya malam, kegiatan juga dilanjutkan pagi hari oleh Satpol PP Kota Solok yang dipimpin oleh Jamalus, S.Sos. Sekitar pukul 09.00 WIB Satpol PP Kota Solok melakukan penertipan PKL dan perparkiran diKota Solok, bukan hanya parkir dan penertiban PKL saja, dalam kegiatan tersebut terjaring juga tiga orang pelajar SMK di Kota Solok yang membolos dari sekolahnya.
Ketiga pelajar tersebut diamankan di warung dekat Puskesmas Tanah Garam, selanjutnya dibawa kekantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan. Penanganan terhadap para pelanggar yaitu pelanggar dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar perda dan aturan lain yang berlaku**Roni Akhyar
Leave a Reply