
Pariaman, Editor.- Kepolisian Resor (Polres) Pariaman bekuk pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial A (42) di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
“Pelaku diamankan petugas Kamis (23 /4) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Kamis (30/4)
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya diduga seorang pelaku tindak pidana narkoba Kelurahan Lohong.
“Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung turun ke TKP dan menemukan tersangka serta barang bukti,” katanya
Petugas mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik bening ukuran paket kecil sabu, 4 buah pipet sendotan bening kecil berisi sabu, 1 buah plastitk bening ukuran sedang berisi sabu, 1 buah kaca pires, 1 buah mencis, 1 unit HP dan emas, pelaku kemudian di bawa ke polres untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun. ** Afridon
Leave a Reply