Pasbar, Editor.- Sebanyak empat unit truk pengangkut Cruide Palm Oil (CPO) di amankan Jajaran Satlantas Polres Pasbar di Jalan Lintas Ujung Gading – Simpang Empat , Minggu 17 Juli 2022.
“Empat truk pengangkut CPO di amankan di Jalan Lintas Ujung Gading – Simpang Empat Pasaman Barat,” Kata Kapolres AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Lantas Polres Pasbar AKP Yuliadi diruangan kerjanya Senin 18 Juli 2022.
Ke empat truk tersebut di amankan karena sejumlah pelanggaraan diantaranya setelah dilakukan pengecekan dokumen kelengkapan lalu lintas ditemukan pada ke empat truk tersebut pelanggaran yakni diantaranya KIR Mati berarti tidak layak jalan, STNK Mati dan plat nomor mati.
Tidak itu saja, saat di amankan di Jalan Lintas Ujung Gading – Simpang Empat ke empat truk tersebut melakukan Konvoi lebih dari dua unit dan ini sangat membahayakan dan juga tidak menghormati pengguna jalan raya lainya.
sebanyak empat unit truk pengangkut CPO diamankan pihak Satlantas Res Pasbar karena telah melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan saat itu juga sudaj di terbitkan surat tilang kepada kendraan truk tersebut.
Peristiwa diamankan empat truk CPO tersebut di amankan jajaran Satlantas Res Pasbar merupakan pelanggaran kasat mata saat itu juga.
Sementara itu, pemilik kendraan Angkutan CPO Siyon mengaku membawa CPO dari Pabrik PT. AWL yang hendak menuju kawasan pelabuhan teluk bayur di Padang.
Pelanggaran yang di sangkakan terhadap truk angkutan CPO diantaranya KIR mati, ada STNK yang mati hingga plat nomor yang juga dalam kondisi mati.
juga mengatakan, truk angkutan CPO yang ada KIR nya banyak yang tidak sesuai aturan.
Kasat Lantas Res Pasbar AKP Yuliadi menghimbau kepada penggunan angkutan jalan raya yang membawa angkuta Kelapa Sawit dan hasil limbah turunannya, dan CPO agar memperhatikan serta menghormati pengguna Jalan Raya lainya agar tidak membahayakan dan menghambat pengguna jalan raya lainya.** Buyung
Leave a Reply