Saka Adiyasta Pemilu Kota Pariaman Dikukuhkan

Pelantikan Saka Adiyasta Pemilu 2020.
Pelantikan Saka Adiyasta Pemilu 2020.

Pariaman, Editor –  Plt. Ketua Kwarcab (Kwartir Cabang) 16 Kota Pariaman Hendri mengukuhkan sekaligus melantik Saka Adiyasta Pemilu 2020 di salah satu rumah makan pada Rabu siang (28/10)

Plt. Ketua Kwarcab 16 Hendri didampingi Sekretaris Riki Falentino mengatakan tujuannya adalah bagaimana memberi wadah pada pramuka untuk berpartisipati aktif dalam rangka keberlangusungan Pemilu di Indonesia, Pariaman khususnya agar berjalan secara demokratif.

“Pada saat ini kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bawaslu RI dan Kota Pariaman. Yang telah melibatkan Pramuka secara langsung dalam pengawasn pelaksanaan Pemilu,” katanya Hendri

Ia mengungkapkan, pariaman merupakan yang kelima di Sumbar dilakukannya pengukuhan dan pelantikan Saka Adiyasta Pemilu.

“Jadi disetiap daerah ada kegiatan seperti ini yang memanag intruksi dari bawaslu pusat. Sebagaimana salah satu dari 7 program bawaslu tersebut adalah Saka Adiyasta Pemilu ini,” kata  Hendri

Untuk Kota Pariaman lanjutnya, Hendri menyambut baik program ini. Sehingga pramuka sebagai organisasi kepemudaan bisa dipercaya sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu Partisipatif.

“Pengukuhan dan Pelantikan Saka Adiyasta ini merupakan sejarah pertama dalam Kepemiluan di Indonesia. Sedangkan di Pemilu 2019 ke pramukaan dilibatkan hanya sebagai relawan,”  ujar Hendri

Untuk pengetahuan tentang pengawasan kepemiluan seluruh Saka Adiyasta Pemilu diberikan Bimtek (Bimbingan Tekhnis) langsung oleh Bawaslu Kota Pariaman.

Pada kesempatan berbeda Kordiv. PHL (Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri menyebutkan, ini merupakan terobosan Bawaslu dalam melakukan pengawasn partisipatif dengan merangkul mitra strategis yaitu Organisasi Kepramukaan Kwarcab (Kwartir Cabang) 16 Kota Pariaman.

Pramuka ini adalah sebuah organisasi yang hidup ditengah masyarakat dan juga militan. Saka Adiyasta Pramuka Pengawas Pemilu adalah program resmi yang diturunkan oleh Bawaslu RI yang pengembangannya diserahkan ke Bawaslu Kota/Kab. Masing -masing yang merupakan amanat UU No.7 tahun 2017. Tujuan pembentukannya adalah, pertama bawaslu ingin membumikan pengawasan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2020

“Karena Bawaslu itu lahir dari rahim rakyat dan ingin mengembalikan pengawasan Pemilu itu kepada rakyat. Sedangkan tugas utama kader pramuka pengawas pemilu ini adalah ikut membantu tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Seperti lanjutnya, membantu Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan dan nantinya kader pramuka ini juga membantu sosialisasi pada masyarakat tentang aturan dan tahapan dari Pilkada.

Kemudian, Kader pramuka juga membantu melakukan pengawasan terhadap praktek ilegal dalam pilkada seperti money politik (politik uang), black Campaign (kampanye hitam) dan lainnya.

“Karena sanksinya dalam UU Pilkada ini, pemberi dan penerima dipidana. Kedua Bawaslu berkepentingan agar kader Saka Adiyasta Pemilu ini menjadi pelopor ditengah masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan mendorong masyarakat untuk memilih pada tgl 9 Desember 2020,” tutup Ulil. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*