
Padang Panjang, Editor.- Dari 44 koperasi aktif di Kota Padang Panjang, kini tinggal 11 koperasi yang tidak atau belum mengurus perubahan akta notaris dari koperasi konvensional ke koperasi syariah. Sedangkan sebagian besarnya, 33 koperasi, sebagian sudah memiliki akta notaris sebagai koperasi syariah, sebagian lain dalam pengurusan.
Itulah perkembangan koperasi di Padang Panjang, belakangan, seperti terungkap dari keterangan Riny Lisdayani, Kepala Bidang Koperasi & UMKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop & UMKM) Kota Padang Panjang pimpinan Jevie Carter itu di kantornya, Jalan St.Syahrir, Padang Panjang, Januari 2023 ini.
Perkembangan perubahan koperasi konvensional jadi koperasi syariah Koperasi di Padang Panjang itu pula lah yang ikut melahirkan penghargaan dari Gubernur Provinsi Sumatera Barat terhadap Pemerintah Kota Padang Panjang pada tahun lalu.
Koperasi di Padang Panjang yang bergeser dari konvensional ke syariah itu antara lain, Koperasi KPN Balaikota Padang Panjang, KPN SMAN-1 dan SMAN-2 Padang Panjangg, KPN SMKN-1 Padang Panjang, SMPN-1 Padang Panjang, Koperasi Pesantren Diniyah Putri, Koperasi Pegawai Kemenag Padang Panjang dan Koperasi Pegawai MTsN Padang Panjang.
Untuk diketahui, program merubah koperasi dari pola konvensional ke pola syariah merupakan salah satu program unggulan era duet Walikota/Wakil Walikota Padang Panjang, Fadly Amran – Asrul dalam RPJM 2018-2023. Untuk merubah ke pola syariah itu, salah satu yang mesti dilakukan adalah merubah akta-nya ke pola syariah.
Realisasi pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi di Padang Panjang untuk tahun buku 2021, Rini menyebut sebanyak 34 koperasi, hanya 10 koperasi yang belum RAT 2021. Sedangkan RAT tahun buku 2022, sementara ini sudah ada beberapa koperasi yang melapor akan melaksanakannya pada Januari 2023 ini.
Kita berharap, pada 2022 ini semua koperasi aktif di Padang Panjang akan melaksanakan RAT tahun buku 2022. Terkait 10 koperasi yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2021 hingga Minggu kedua Januari 2023 ini. Rini alumni Sosiologi Unand kelahiran 1973 ini menyebut sesuai aturan berlaku, pihaknya siap membantu jika ada kesulitan di segi administrasi.
Rapat Anggota Tahunan bagi koperasi adalah mutlak, kata Rini. Karena RAT berkenaan dengan laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota koperasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi, termasuk pertanggung jawaban asset koperasi. Melalui RAT itu akan diketahui pendapatannya, hasil usaha, dan sisa hasil usaha (SHU atau laba bersih).
Lewat RAT itu juga wadahnya untuk menyusun dan menyepakati program kerja jangka pendek (1 tahun ke depan), program jangka menengah (1 periode pengurus) dan program jangka panjang yakni lebih dari 1 peiode pengurus koperasi.**ym
Leave a Reply