Ranperda Pohon Pelindung di Padang Mulai Dibahas

Padang, Editor.- Pansus I DPRD Padang bersama SKPD di lingkungan Pemko melakukan pemaparan dan pembahasan mengenai Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung, di Gedung Baru Sawahan, pada Kamis (12/5).

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelindungan pohon pelindung dibuat, mengingat perlunya penghijauan di kawasan perkotaan. Saat ini merupakan suatu keharusan dalam rangka mewujudkan suatu kawasan hunian di perkotaan yang berwawasan lingkungan.

Pohon pelindung yang merupakan unsur utama dari penghijauan di perkotaan mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan lingkungan sebagai penghasilan oksigen, penyejuk, penyerap debu, yang harus menerus dilindungi afar dapat tetap berdayaguna bagi masyarakat kota Padang.

Perlindungan pohon pelindung di Kota Padang yang dilakukan oleh pemko selama ini belum berjalan optimal. Untuk itu dibutuhkan peraturan daerah yang secara khusus mengatur bagaimana melakukan perlindungan terhadap pohon pelindung dengan serangkaian upaya sistematis mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, sampai pada penegakan hukum.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Gustin Pramona mengatakan, saat ini Kondisi pohon pelindung masih banyak yang tidak terlindungi. Pohon pelindung untuk Kota Padang dengan suhu udara yang cukup tinggi dirasa belum optimal, lain lagi dengan sikap masyarakat yang suka merusak pohon pelindung. Untuk itu, perlu dibuatkan peraturan khusus untuk pohon pelindung ini.

Ia memaparkan,Padang dengan suhu udara cukup panas sangat membutuhkan pohon pelindung, Pohon pelindung di Kota Padang masih sangat minim dan banyak yang tidak terlindungi. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan masih sangat kurang. Untuk itu DPRD dan Dinas terkait perlu membahas dan membuatkan peraturan tentang pohon pelindung.

Kebutuhan akan perlunya membentuk peraturan daerah tentang pelindungan pohon pelindung secara filosofi merupakan wujud dari tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutur Mona. **Arman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*