Padang, Editor.- Empat pimpinan DPRD Kota Padang mendatangi kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, No 4 Padang pada Kamis (12/5). Erisman, dan ketiga wakilnya Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi, tampak tergesa – gesa meninggalkan gedung Kajati Sumbar, setelah tiga jam berada di salah satu ruangan lantai empat. Mereka langsung meninggalkan ruang parkir dengan mobil masing – masing guna menghindari awak media.
Saat dihampiri, Ketua DPRD Padang, Erisman mengatakan, terkait kedatangan mereka hanya sekedar silahturahm dan membahas sejumlah pembangunan di Kota Padang. “Tidak ada pemeriksaan, dan tidak ada pemanggilan. Ini silaturahmi biasa tidak ada maksud lain,” jelasnya singkat.
Saat dimintai keterangan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda terkait kedatangan para pimpinan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedatangan mereka berdasarkan laporan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Samuji
“Hanya sekedar silahturahmi. Tidak ada pemeriksaan. Tadi saya tanya ke pak Dwi, kalau tidak ada pemeriksaan. Kalau memang ada pemeriksaan, pasti akan diberi tahu,” ujar Yunelda.
Hal itu dibenarkan oleh Aspidsus Dwi Samudji, jika pihaknya melakukan pemanggilan terhadap para pimpinan DPRD Padang. Akan tetapi, ia tidak membeberkan terkait persoalan pemanggilan itu. “Benar ada pemanggilan dan pemeriksaan, namun saya tidak bisa menyampaikan detail kasusnya karena saat ini sedang penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya di Kejati Sumbar. Kejati Sumbar mengirimkan surat kepada empat pimpinan DPRD tertanggal 9 Mei 2016, dengan nomor surat B-100/N.3.5/Fd.1/05/2016. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sumbar nomor:PRINT-189/N.3/Fd.1/04/2016 tanggal 27 April 2016
Perihal isinya untuk membawa dokumen-dokumen pengesahan APBD Kota Padang tahun 2015, yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan tanah di Jalan Agus Salim, yang dilakukan oleh Pemko Padang tahun 2015.** Arman
Leave a Reply