Padang, Editor.- Ranperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, merupakan pengganti dari beberapa perda yang mengatur SOTK perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, yang diamanatkan dalam perturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Hal ini disampaikan gubernur Sumatera Barat, diwakili Plh Setda Devi Kurnia pada rapat paripurna DPRD Sumbar Senin (5/9) dalam Nota Jawaban gubernur mengenai Rencana Peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumatera Barat.
Untuk itu, menurut Devi Kurnia pengajuan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tidak memerlukan naskah akademik. Sedangkan mengenai kedudukan dan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perngkat daerah diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan pasal 4 Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016
Teknis dinas daerah provinsi terdiri, unit pelaksana teknis daerah dinas rovinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar dan unit pelaksana teknis dinas provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil .Pembentukan unit pelajsana Teknis Dinas provinsi tersebur ditetapkan dengan peraturan Gubernur setelah dikoordinasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
Mengenai saran anggota dewan dengan peningkatan fungsi Kantor Penghubung menjadi Badan Penghubung ruang lingkup tugas lebih luas, menurut Devi Kurnia fungsi Badan Penghubung nantinya tentu akan lebih luas ruang lingkupnya karena perubahan sttus dari kantor menjadi Badan. Tugas dan fungsi badan penghubung tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Menjawab pertanyaan mengenai pembentukan Badan Litbang sebagai perangkat daerah baru provinsi Sumatera Barat Devi Kunia juga menyampaikan, sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri Urusan Litbang dapat diwadahi dalam bentuk Badan Tipe A dimana skornya mencapai 1012. Dalam menentukan arah kebijakan daerah kedepan, tidak cukup hanya Bapeda sebagai lembaga perencana pembangunan daerah dan dinas sebagai eksekutor program program pembangunan yang telah disepakati oleh emerintah daerah dan DPRD.
Sebab tanpa riset hanya bisa menjangkau besaran anggaran yang dihabiskan dan tidak dapat mengukur seberapa besar dampak positif dan negatif program pembangunan tersebut terhadap masyarakat. Untuk itu pemerintah provinsi Sumatera Barat membentuk Balitbang Tipe C yang teriri dari 2 bidang dengan catatan, apabila selama 2 tahun tidak menunjukkan eksistensi maka keberadaan Balitbang akan ditinjau kembali.
Acara Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Ir Arkadius Dt Intan Bano yang dihadiri Plh setda Devi kurnia anggota Forkopimda, para kepala SKPD di jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply