Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020, Disahkan Menjadi Perda

Wako Zul Elfian menandatangani naskah Perda APBD Kota Solok Tahun 2020.
Wako Zul Elfian menandatangani naskah Perda APBD Kota Solok Tahun 2020.

Solok, Editor.- Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran sekaligus pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Solok, terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan DPRD, terhadap Ranperda APBD Kota Solok tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda Kota Solok. Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda Kota Solok Tahun 2019, selasa (19/11)

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Solok, Asisten, Sekretaris DPRD dan Staf Ahli, Kepala Badan/Dinas/Kepala Kantor dan Kabag se Kota Solok, Pimpinan BUMN dan BUMD Se Kota Solok, Camat se Kota Solok, Ketua TP PKK, GOW,  Persatuan istri Legislatif, Ketua KAN, Ketua KPU Kota Solok, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Se Kota Solok, Pimpinan Parpol, LSM dan Organisasi Kemasyarakatan Se Kota Solok, Serta para Undangan Rapat Paripurna.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok Tanggal 4 November 2019, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan Pembahasan terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020, pada Tanggal 10 – 16 November 2019, di Hotel Emersia Batu Sangkar, Badan Anggaran DPRD Kota Solok, telah dapat melaksanakan tugasnya tepat waktu sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perraturan dan Tata Tertib yang berlaku di DPRD Kota Solok. ** Suhardi Syam

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*