Raih Penghargaan Nasional Tinarbuka 2023, Walikota Fadly Ranking-3 Walikota se-Indonesia

Usai menerima piala Tinarbuka, Wako Fadly disalami Mahfud MD
Usai menerima piala Tinarbuka, Wako Fadly disalami Mahfud MD

Padang Panjang, Editor.-  Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, tampil  di Ranking-3, setelah Walikota Samarinda, Andi Harun dan Walikota Pangkal Pinang, Maulan Aklil meraih Anugrah Tinarbuka ( Upakarti  Artheswara Tinarbuka) – 2023. Anugrah ini indikator kuat terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan daerah.

Penghargaan nasional Tinarbuka 2023 tersebut diserahkan oleh Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD atas nama Presiden-RI pada puncak peringatan Hari Keterbukaan Informasi (KI) Publik tahun 2023 yang pelaksanaannya dipusatkan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, 17 Mei 2023 lalu.

Tadinya dari Sumatera Barat (Sumbar), seperti dilansir banyak media massa, terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu, ada 3 perwakilan yang lolos masuk 15 nominasi peraih Tinarbuka 2023. Rinciannya;

1.Walikota Padang Panjang, Fadly Amran untuk kategori kepala daerah

2.Sekretaris (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis (kategori kepala OPD)

3.Bawaslu Sumbar (kategori terkait pelaksanaan Pemilu)

Hasil penilaian berikutnya, tinggal Walikota Fadly dan Sekwan DPRD Sumbar, Raflis yang lanjut ke-10 besar calon penerima Tinarbuka 2023. Karena itu, keduanya pun dikunjungi oleh tim Visitasi dari Jakarta untuk penilaian akhir. Sekwan Raflis dikunjungi pada 10 April 2023, terus Walikota Fadly pada 11 April 2023.

Tim Visitasi Tinar Buka 2023 itu antara lain Gede Narayan dari Komisioner Informasi (KI) Pusat dan Ayu Riskia (Kemendagri). Di Padang Panjang, seperti dilansir Editor online sebelumnya, kunjungan tim ini diterima oleh Walikota Fadly di ruang kerjanya, Lantai-2 Gedung Balaikota setempat.

Dari pertemuan di ruang kerja Walikota itu tim memperoleh keterangan antara lain, keterbukaan informasi public di Kota Padang Panjang sudah sebuah kenyataan. Sebab, aspirasi public, seperti usul, saran, pertanyaan, kritikan sampai pengaduan terbuka lebar disampaikan oleh public kepada Walikota.

Sebab, ada banyak jalur/ruang bagi public untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Walikota. Di antaranya, Rumah Aspirasi, Telepon Lapor Wali; Telepon-112, Command Centre, Facebook, website, WA dan IG Dinas Kominfo (lihat; Indikator Penunjang KIP di Kota Padang Panjang, antara lain)

Dari ruang kerja Walikota, tim meninjau ruang Command Centre di Balaikota tersebut. Ruang Command Centre, salah satu dari wujud program Smart City era duet Walikota /Wakil Walikota Fadly – Asrul (2018-2023) itu selain sebagai pusat data informasi daerah, berfungsi sebagai  jendela pemantau suasana kehidupan kota.

Sebab, pada salah satu dinding di ruang Command Centre itu ada layar monitor “raksasa” yang terhubung dengan camera CCTV di sejumlah titik strategis Kota Padang Panjang. Di antara CCTV yang terpasang itu bahkan sudah dilengkapi speaker mini untuk mengirim pesan suara dari ruang Command Centre ke lokasi tadi.

Usai di ruang Command Centre, tim meninjau Rumah Aspirasi di Jalan St.Syahrir, yang juga bagian dari ruas jalan negara Padang – Bukittinggi/Solok. Di Rumah Aspirasi itu tim memperoleh bukti adminsitrasi pengaduan warga (public) ke Walikota Padang Panjang. Berikut, penerusan laporan pengaduan itu ke Walikota.

Kunjungan terakhir, tim didampingi Walikota Fadly bergerak ke Kantor Dinas Kominfo, organisasi perangkat daerah (OPD) yang jadi leading sektor kegiatan layanan informasi public. Di Kantor Dinas Kominfo pimpinan  Ampera Salim ini tim memperoleh data perkembangan lebih jauh terkait layanan informasi public di kota itu.

Itu termasuk telah hadirnya Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) di Padang Panjang pada 2022, yang disebut Ampera Salim juga ikut menunjang penilaian indikator keterbukaan informasi publik.

Hasil penilaian terakhir, Walikota Padang Panjang, Fadly Amran meraih Peringkat ke-3 Anugrah Tinarbuka – 2023. Peringkat ke-1 diraih Walikota Samarinda, Andi Harun dari Kalimantan Timur; dan Peringkat ke-2 oleh Walikota Pangkal Pinang, Dr.Maulan Aklil dari Bangka Belitung.

Atas keberhasilan ini Walikota Fadly, seperti diungkap oleh Kadis Kominfo Ampera Salim, sangat bersyukur. Ini hasil kerja kolektif dari Pemko Padang Panjang dibantu stakeholders dalam mewujudkan keterbukaan informasi public (KIP) — yang jadi amanah UU N.14/2008 tentang KIP (lihat box).

Sebagai informasi, UU No.14/2008 tentang KIP bertujuan, terutama menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public (tujuan selengkapnya, lihat box  Tujuan UU No.14/2018 tentang KIP). **ym//adv.—

Indikator Penunjang KIP di Kota Padang Panjang, antara lain
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.Perwako No.27/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan

Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemko Padangpanjang.

2.Dinas Kominfo sebagai OPD leading sektor layanan KIP

3.Jalur/ruang penyampaian Informasi Publik ;

-Rumah Aspirasi,

-Telepon Lapor Wali (lansung ke Walikota)

-Telepon-112 (lewat Dinas Kominfo)

– Webesite, Facebook, instagram dan Whatsapp  Dinas Kominfo

-Juga ada peluang bertemu lansung dengan Walikota

4.Command Centre di Balaikota

5.Layanan informasi lainnya oleh OPD terkait, antara lain;

-Website Bappeda utk melihat lolos-tidaknya usulan

pembangunan dari Musrenbang Kelurahan, Kec & Kota.

-Website PDAM menampung permintaan layanan air

minum, laporan kemacetan aliran air PDAM, dsb.

-Website Dinas PM, PTSP & Naker terkait layanan perizinan

dan informasi lowongan kerja

-Website Dinas Dukcapil terkait layanan dokumen Dukcapil

-Website Dinas Pendidikan terkait layanan PPDB

-Website RSUD terkait layanan berobat

-Telepon Psc-119 oleh DKK terkait bantuan medis darurat di

lapangan

6.Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP)

 

 

Tujuan UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik
a.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,

program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan

pengambilan suatu keputusan public;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan

pengelolaan Badan Publik yang baik;

d.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan

efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e.Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f.Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
8.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk

menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*