![Perusahan batching plant di Siulak Mukai. Perusahan batching plant di Siulak Mukai.](https://www.portalberitaeditor.com/wp-content/uploads/2019/07/Perusahan-batching-plant-di-Siulak-Mukai..jpg)
Kerinci, Editor.- Produsen beton curah siap pakai atau batching plant di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci 2018 lalu, disinyalir tidak memiliki izin dari lembaga terkait.
Menurut keterangan A salah seorang warga, batching plant yang dibangun di Bukit Tengah tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci.
Selain itu, Batching Plant tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPTSPTK) Kabupaten Kerinci.
“Masa izin lingkungan dan IMB belum ada , Batching Plant sudah dibangun disana, Ini kan aneh sekali,” katanya.
Dia meminta kepada Dinas Terkait seperti DLH Kerinci dan DPMPPTSPTK untuk memberikan keterangan dan terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan Batching Plant tersebut.
Menurut A perusahaan yang mendirikan Batching Plant tersebut bisa dikenai sanksi pidana, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan. “Belum lama ini beberapa anggota DPRD Kerinci sudah turun mengecek kesana, namun belum ada tindakan,” pungkasnya.** KM
Leave a Reply