Arosuka, Editor.- PPK merupakan perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Solok dalam menyelengarakan setiap tahapan pilkada tahun 2020. PPK. Untuk itu harus menjujung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas, minimal PPK sudah memahami peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan Bupati Solok diwakili Kabag Pemerintahan, Drs. Syahrial, MM saat memberi sambutan pada pelantikan PPK Kab. Solok, bertempat di Ruangan Solok Nan Nidah, Arosuka, Sabti (29/1).
Lebih lanjut dikatakan, penyelengaraan tingkat kecamatan perlu disampaikan untuk memahami peraturan yang berlaku. disinilah profesionalitas PPK dalam menyelengarakan tugas sampai nantinya terpilih gubernur dan wakil gubernur sumbar serta bupati dan wakil bupati Solok di kab. Solok. PPK untuk bersinergi dengan pihak kecamatan serta unsur yang terkait dengan panitia Pilkada tersebut, sebab sub koordinatnya di kecamatan.
“Diingatkan kepada PPK untuk tidak melakukan kesalahan, sebab akan banyak pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan PPK diminta untuk tetap konsisten dan mempunyai komitmet dalam menjalakan tugas di tempatnya masing-masing,” kata Syahrial. .
Bupati Solok H.Gusmal diwakili Kabag Pemerintahan Setda Drs. Syahrial, MM, Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Sumbar Nova Indra, ST, Ketua KPU Kab. Solok Ir. Gadis, Ketua Bawaslu Kab Solok Afri Memori, SE, Camat Se Kab. Solok, Unsur Forkopimda, PPK Se Kab Solok. ** Tiara/Hms
Leave a Reply