
Batusangkar, Editor.- Polres Tanah Datar berhasil menangkap sindikat pelaku tindak pidana pencurian dengan dengan pemberatan (Curat ) yang berasal dari Bandung dengan modus Mencongkel Jok Sepeda Motor menggunakan tangan dibeberapa Bank di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Wakapolres Kompol Eridal, SH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, Kabag OPS Ischak pada saat konferensi Pers di lobi Mako Polres Tanah Datar , Jumat (24/7).
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menyampaikan pelaku dalam menjalankan aksinya sebanyak empat orang yang berhasil ditangkap sebanyak dua orang yaitu inisial.IN (47) alamat Mandalajati Bandung dan SF (53), alamat Subang Jawa Barat.
Pelaku ditangkap bermula dari adanya laporan seorang korban yang bernama Rukmini warga Lima Kaum yang mana kronologis kejadiannya adalah. Pada hari Jumat tanggal 10 juli 2020 sekitar pukul 13.30 wib Dua Pelaku IN dan SF serta dua rekannya yang DPO menjalankan aksinya terhadap Korban bernama Rukmini panggilan upik (54) seorang PNS warga kubu Rajo Lima Kaum dengan lokasi kejadian Depan Ruko Mutia Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Pada saat itu korban baru selesai mengambil uangnya dari Bank BPD dan diletakan dalam jok motor beserta dompet warna merah yang berisikan uang sebanyak 4 juta Rupiah serta Emas seberat 30 Mas dan satu unit Hp merk Oppo warna Gold.
Dan selanjutnya korban pergi ke ruko Mutia untuk membeli pakaian dinas dan memarkir kendaraannya didepan toko itu. saat korban memasuki toko pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel Jok Motor milik korban yang dan berhasil mengambil barang-barang milik korban.
Korban baru mengetahui setelah pergi dari Toko Mutia dan dalam perjalanan menuju Bunda Swalayan korban merasa jok motor miliknya terbuka dan melihat semua barang-barang miliknya yang ada dalam jok sudah tidak ada lagi.
Dari hasil laporan korban tersebut Polres Tanah Datar membentuk tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.AKP Purwanto,SH untuk mengungkap kasus ini dan akhirnya . Salah seorang pelaku berhasil ditangkap di Padang dan seorang pelaku ditangkap di Solok, dari pengakuan kedua pelaku dia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 X yang mana lima kali berhasil dan lima kali gagal dengan modus yang sama yaitu mencokel jok motor.ungkap,Kompol Eridal.SH
Selanjutnya Waka Polres Kompol Eridal,SH menambahkan.Mereka melakukan aksinya berlokasi di Parkiran Bank BNI hari Rabu akhir 2019 dengan uang curian 28 juta rupiah, Parkiran Bank BPD antara bulan maret dan April tahun 2020 dengan uang curian sebesar 12 juta rupiah, Parkiran Bank BRI kamis bulan Mei 2020 dengan uang curian Rp.2.800.000,-, Parkiran Bank BRI Seni bulan Juni 2020 dengan uang curian 28 juta Rupiah dan Depan Ruko Mutia dengan hasil curian uang tunai 4 juta Rupiah, Emas sebanyak.30 Mas dan satu unit Hp merk Oppo Total uang hasil.curian sebanyak Rp. 138.800.000,-.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp. 1.000.000,- Dua unit kendaraan sepeda motor mio warna merah dan biru, dua unit mobil merk Avanza warna hitam dan Xenia warna putih dan satu unit Hp beserta kotaknya. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara.tambah Kompol Eridal,SH** Jum
Leave a Reply