Tanah Datar, Editor.- Perang terhadap Narkoba yang menjadi tekad Polres Tanah Datar dibawah pimpinan AKBP Bayuaji Yudha Prajas tidak mengenal waktu dan hari libur. Minggu (26/5) sekitar pukul 20.00 WIB, disaat masyarakat akan melaksanakan shalat Tarwih tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar di sebuah pondok di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Ketiga tersangka tersebut adalah IK panggilan In Inyo (28 tahun), wiraswasta, alamat Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo. DP panggilan Don Suhu (32 tahun), wiraswasta, tempat tinggal Jorong Tuanku Lareh Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Seterusnya diamankan pula tersangka R panggilan Rafki (35 tahun), wiraswasta, asal Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Bersama tersangka disita BB (Barang bukti) dua paket butiran kristal bening diduga Sabu terbungkus plastik bening, dua timbangan digital hitam merk Pocket Scale, satu kotak plastik pembungkus sabu dalam kotak merk Cahaya, satu set alat hisap sabu (Bong).
Kemudian diamankan juga satu unit hand phone Oppo putih, satu unit hand phone Samsung dongker, satu lembar tissue, satu buah buku merk Sidu biru, satu buah mencis hitam, satu buah sendok pipet dan uang Rp 400.000,-.
Ketiga tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat kepada Personil Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar, yang mana tersangka IK yang panggilannya Inyo sering mengedar dan menggunakan sabu di pondok kolam ikan lele di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Satres Narkoba Polres Tanah Datar akhir IK panggilan In Inyo berhasil ditangkap seitar pukul 20.00 WIB, Minggu (26/5) malam bersama dua rekannya .
Saat dilakukan pengeledahan terhadap badan si pelaku dan juga apa yang ada dalam pondok tersebut yang disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat beserta warga yang mana ditemukan d sejumlah Barang Bukti (BB) , yakni i (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang diletakkan diatas meja,1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue yang diletakkan dilantai pondok , timbangan digital, hand phone, mencis, plastik pembungkus, Bong, sendok pipet dan uang Rp 400.000,-.
Kapolres Tanah Datar AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama menyatakan kitiga tersangka kini diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan dan tindakan hukum.selanjutnya dan kepada ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1)/ ** Jum
Leave a Reply