Tanah Datar, Editor.- Dengan cara Undercoverbuy (penyamaran), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial JD (26 tahun) pekerjaan tukang parkir alamat Jorong Malana Ponco Nagari baringin Kecamanatn Limo Kaum, berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Datar sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (20/11/19) di depan SD Komplek, Lapangan Cindua Mato Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatam Lima Kaum, Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama melalui relis Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan JD sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu. di Batusangkar
Berdasarkan dari informasi tersebut Satres Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada JD.yang mana transaksi pembeliannya di sepakati di depan SD komplek di kota Batusangkar JD tidak merasa curiga bawasanya yang memesan tersebut adalah petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar .
Saat transaksi terjadi JD langsung ditangkap dan petugas melakukan pengeledahan di seluruh badan tersangka dan ditemukan Barang Bukti (BB) satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah kotak rokok surya, satu unit handphone Android Asus warna hitam.yang mana pengeledahan tersebut disaksikan oleh petugas Satpol PP dan masyarakat setempat
Usai penggeledahan tersangka JD langsung dibawa oleh , petugas Sat Res Narkoba ke Polres Tanah Datar bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Tahun . 2009 tentang Natkotika dengan ancaman Hukuman Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.ungkap Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman,SH. ** Jum
Leave a Reply