BPN Sumbar Serahkan Seribu Seriifikat Tanah di Batusangkar

Masyarakat yang menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional.

Batusangkar, Editor. Seribu Sertifikat Bidang Tanah yang ada di Kabupaten Tanah Datar.Kabupaten Lima Puluh Kota.Kota Payakumbuh,Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang di serahkan oleh   Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.  Kamis (21/11)  di gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.

Acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh  Kepala Kantor BPN Sumbar Saiful Bupati Tanah Datar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis, Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Ratmono, Forkopimda, Kepala BPN Tanah Datar, Padang Panjang, 50 Kota, Payakumbuh, Bukittinggi, Kepala OPD Tanah Datar serta undangan lainnya.

Ketua pelaksana Nurhamida yang juga menjabat kepala BPN Batusangkar dalam sambutannya  menyampaikan ucapan  terima kasih atas kepercayaan Kanwil BPN Sumbar yang menjadikan Batusangkar sebagai pusat pelaksanaan kegiatan yang mana acara bisa berjalan denga  baik, aman dan sukses, serta juga ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait, terutama panitia yang sudah bekerja keras untuk suksesnya acara ini, ujar Nurmahida

Bupati Tanah Datar dalam sambutannya yang disampaikan  oleh Asisten Mukhlis program BPN dalam bentuk PTSL sangat penting artinya bagi masyarakat pemilik tanah  “Persoalan tanah atau lahan menjadi hal yang sangat rentan memicu sengketa atau kericuhan di Indonesia, tidak terkecuali di Sumbar ataupun di Tanah Datar, karena dalam pengurusan tanah  melibatkan banyak pihak, seperti kaum pemilik tanah dan juga  ninik mamak, ujar Mukhlis.

 “Sertifikat merupakan dokumen sah dan bukti hukum atas tanah yang dimiliki yang bisa dijadikan agunan pinjaman pada perbankan.yang mana  pinjaman tersebut oleh sipemilik sertifikat bisa  untuk tambahan modal usaha atau kegiatan produktif lainnya,dan jangan digunakan  untuk keperluan  konsumtif, ”harap Mukhlis

Kepala BPN Provinsi Sumbar Saiful dalam sambutannya mengungkapkan, PTSL merupakan program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan BPN dalam penanggulangan lambannya proses pembuatan sertifikat. “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran yang belum didaftarkan, sehingga terbit sertifikat sebagai kepastian hukum atas tanah yang dimilik.

Pada kesempatan tersebut Saiful juga mengatakan .Sertifikat bisa  menjadi agunan untuk modal usaha. “ Maka dalam acara hari ini  kita sengaja  hadirkan narasumber yang kompeten yang berasal  dari direktorat Kementrian Agraria, OPD Tanah Datar serta Bank BRI Batusangkar yang akan menjelaskan  tentang aset reform dan akses reform dan potensi serta tata cara menjadikan sertifikat sebagai agunan, namun tentunya dana agunan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha,”ujar Saiful.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini  diawali  dengan penyampaian materi tentang Pemberdayaan Masyarakat terkait aset reform dan akses reform oleh Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR Ratmono, dinas Pertanian Tanah Datar, Dinas Koperasi dan UKM Tanah Datar, dan BRI Batusangkar, yang dimoderatori Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Sumbar. ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*