Batusangkar, Editor.- Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Lantas Iptu Muhamad Nasir menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus Laka Lantas atau kasus pelanggaran lainnya untuk segera mengambil kendaraannya yang saat ini berada di Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar di Kampung Teleng Batusangkar.
Kasat Lantas Iptu M. Nasir kepada awak media Minggu (11/10) melalui pesan singkat Watshappnya menyatakan.Kepada Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau agar segera mengambil barang bukti kendaraannya
Sampai hari ini ada tercatat ada 20 unit kendaraan roda dua dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas. Dan sebanyak 56 unit kendaraan roda dua merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.
Kepada pemilik kenderaan jangan ragu” Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.kalau ada yang meminta laporkan kepada saya” ungkap M. Nasir
Selanjutnya Kasat lantas menambahkan .Kami informasikan kembali kepada masyarakat, bagi yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segerah diambil, dibagian BAUR Tilang Sat Lantas Polres Tanah Datar dengan membawa STNK / BPKB dan begitu juga dengan Barang Bukti (BB) Ranmor, Laka Lantas, dipersilahkan diambil di Bagian Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB, ujar M. Nasir. **Jum
Leave a Reply