Polres Tanah Datar berhasil Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu dan Ganja Kering

Lima tersangka yang ditangkap.
Lima tersangka yang ditangkap.

Batusangkar,Editor. Diawal tahun 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menagkap 5 (orang) pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I berupa sabu dan daun ganja kering di tiga lokasi yang berbeda yaitu    HP (25) dan TJ (24) VNW (23) HD (42) ND (45).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Pornomo melalui Kasat Narkoba AKP Yalddi Purnama oleh Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta Selasa (5/1).

Tersangka HP dan TJ ditangkap Jum’at (1/01)  sekitar pukul 00.05 Wib bertempat Di Depan Mesjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nag. III Koto Kecamatan Rambatan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mana tersangka HP dan TJ sering menjual narkotika jenis sabu.

Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba Polrestanah Datar melakukan undercover buy dengan menelepon tersangka HP untuk memesan 1 (satu) paket nerkoba jenis sabu yang mana untuk transaksi disepakati di depan Masjid  Al Ihklas yang berada di pinggir jalan raya Ombilin Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan

Sesampainya tim Satresnarkoba di lokasi langsung mengamankan HP dan temannya TJ ,selanjutnya dilakukan pengeledaan  badan dan juga kenderaan  HP dan TJ yang disaksikan oleh Wali Jorong dan juga masyarakat hasilnya ditemukan 1 (satu) paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening didalam gengaman tersangka TJ.

Adapun  tersangka  VNW  ditangkap Sabtu (2/01) dirumah orang tuanya yang berada di Jorong Gudam nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas,setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mana VNW sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah milik orang tuanya .

Setelag melakukan penyelidikan ternyata VNW sedang berada di rumah milik orang tuanya dan tim Satresnarkoba langsung menangkapnya,selanjutnya tim mengeledah badan tersangka dan juga seluruh rumah yang disaksikan oleh wali jorong dan masyarakat.

Akhirnya tim menemukan 10 (sepuluh) paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan 2 (dua) paket dibungkus dengan plastic bening yang ditaroh didalam kotak bening yang berada dibawah lemari di lantai dua rumah orang tuanya .

Tersangka VNW mengakui bawasanya 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka HD dan ND ditangkap pada hari Minggu (3/1) didangau yang berada di tengah Sawah Languang jorong Mandahiling nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas penangkapan HD dan ND juga berasalk dari informasi masyarakat.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku sedang berada di sebuah Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan beserta tempat sekitar yang disaksikan oleh ketua FKPM  serta  warga setempat.

Dari tangan  tersangka  tim mendapati dan mengamankan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan ditumpukan jerami dibawah pondok tempat kedua terduga pelaku tersebut sedang duduk.

Kedua tersangka juga mengakui, bahwasanya 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah milik mereka.

Keseluruh tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Desfi Arta.** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*