Polres Solok Arosuka Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Kapolres AKBP Ferry Irawan bersama barang bukti pencurian.
Kapolres AKBP Ferry Irawan bersama barang bukti pencurian.

Arosuka, Editor.- Jajaran Reskrim Polres Solok Arosuka berhasil meringkus dua pelaku komplotan curanmor spesialis mobil Mitsubhisi L300 jenis pick up antar Provinsi dan salah seorang penadah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan, S.Ik dalam konferensi Pers, Senin (12/8) di Mapolres Arosuka. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sebelumnya pada 3 Juli 2019 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pihaknya mendapat laporan dari korbannya, jika mobil miliknya telah dicuri.

Dengan kesigapan anggota Reskrim, dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan di jalan kelok Batuang Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Masing-masing pelaku diketahui bernama Nurazmi (30), Af alias Dayat (31), dan Evi Junaidi (48). Selanjutnya pelaku tersebut digiring ke Mapolres Solok untuk di proses. Pelaku mengaku bahwa aksi mereka ini tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Solok saja, juga di Pariaman, Payakumbuh dan daerah lainnya.

“Mereka mengakui aksi pencurian tersebut telah dilakukan sejak 2015 lalu dan sudah puluhan mobil berhasil dicuri, Tanpa mengulur waktu, anggota langsung menangkap pelaku. Untuk barang bukti kita amankan di empat lokasi, sedangkan Untuk penjualan mereka menjual seharga Rp30 sampai Rp40 juta,” ucap Ferry Irawan.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat curanmor spesialis L300 tersebut.

“Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. Kasusnya masih kita dalam lagi.”sambung Kapolres. ** Roni Akhyar

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*