Pariaman, Editor.- Lima orang pengedar narkoba diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pariaman dalam Operasi Cipta Kondisi sepekan terakhir. 4 0rang pengedar jenis ganja dan 1 jenis shabu.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kabag Ops Polres Pariaman dalam keterangan persnya, Selasa (15/5) mengatakan, lima tersangka yang diamankan merupakan jaringan berbeda. Setidaknya 4 kg narkotika jenis ganja, 2, 48 gram narkotika jenis shabu, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam ikut diamankan dari kelima tersangka.
Satu orang tersangka yang diamankan adalah DS, 40 tahun, warga Kelurahan Kampung Pondok Kota Pariaman. DS diamankan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis shabu pada Sabtu (12/5) pukul 20.00 WIB. Dari tersangka, polisi mendapati narkoba jenis shabu-shabu seberat 2,48 gram yang disembunyikan dalam kotak permen merek Pagoda.
“Tersangka DS kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Dalam kegiatan cipta kondisi itu, personil yang tergabung dalam tim 3CN Pegasus Polres Pariaman juga mengamankan 4 orang jaringan narkoba jenis ganja 4 kg kering yang di turunkan 5 kg dan 1 kg sudah di jual lintas provinsi yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Penangkapan hanya berselang 1 hari setelah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka DS.
Pengungkapan jaringan narkoba jenis ganja tersebut didasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Tepat pada Minggu (1/2018 ) pukul 23.00, satu orang tersangka, yakni RP, 21 tahun, berhasil diamankan petugas di rumahnya di Kelurahan Kampung Pondok, Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Dari tersangka RP, diamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering yang disimpan dalam gulungan plastik dan beberapa paket kecil yang disimpan dalam kotak rokok.
Pengembangan pun terus dilakukan. Berjarak 15 menit, tepatnya pukul 23.15, tersangka kedua yakni IA, 23 tahun, warga Kelurahan Jalan Baru Kota Pariaman berhasil diamankan kepolisian. Beberapa barang bukti berupa uang Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan 2 unit hp diamankan.
Dari penyidikan terhadap tersangka, diketahui IA merupakan penjemput paket 15 kg ganja yang diturunkan di Simpang Apar. Sisa paket ganja 5 kg dijual kepada tersangka lain, DTP, 30 tahun warga Kampung Baru Kota Pariaman yang melakukan transaksi di Gor Karan Aur Pariaman.
“IA ini berperan sebagai penjemput paket ganja seberat 15 kg. 10 kg dia pecah dan kirim ke daerah Solok, sedangkan 5 kg sisa dijual ke tersangka DTP. Namun dalam penggeledahan terhadap tersangka DTP, ternyata paket tersebut disimpan oleh tersangka lain yakni FAI. Namun dari tersangka FAI kita hanya menemukan 4 kg yang dibagi dalam 4 paket. 1 paket telah diturunkan di dekat Rumah Sakit TMC Pariaman,” terang AKBP Andry.
Menurut AKBP Andry, hasil pemeriksaan pada empat orang tersangka, jaringan narkoba jenis ganja tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Klas IIB Pariaman. Dari pengakuan tersangka, mereka hanya mengikuti instruksi pengambilan paket dan pembuatan dari salah seorang narapinda di Lapas Klas IIB Pariaman. ** Afridon
Leave a Reply