Pariaman, Editor.- Polisi menggerebek seorang pria B (42) warga Desa Ampalau, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Senin 21 Maret 2022. Pria tersebut adalah residivis yang baru 2 bulan menghirup udara segar dari lapas Kota Pariaman.
Dalam penggerebekan di Desa Ampalu itu aparat Satuan Resnakoba menangkap seorang penjual ikan yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya polisi menyita 0,5 bonci sabu siap edar senilai 500 ribu rupiah.
“Penggerebekan ini merupakan tindakan untuk meminimalisiraraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut,” kata Inspektur Polisi Satu Nofridal, SH, MH Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pariaman.
Nofridal, SH, MH mengatakan, penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Ampalu karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat setempat.
Ia juga mengatakan, akan terus melakukan operasi berkelanjutan di zona yang rawan peredaran narkoba, dan meminta masyarakat memberikan informasi apapun terkait peredaran narkoba.** Afridon
Leave a Reply