Polisi Gerebek Seorang Pria Pejual Ikan yang Jadi Pengedar Sabu

B penjual ikan warga Desa Ampalu yang dibekuk polisi.
B penjual ikan warga Desa Ampalu yang dibekuk polisi.

Pariaman, Editor.- Polisi  menggerebek seorang pria B (42)    warga   Desa Ampalau,  Kecamatan  Pariaman Selatan  Kota Pariaman  Provinsi Sumatera Barat,   Senin 21  Maret  2022.  Pria tersebut adalah residivis yang baru 2  bulan   menghirup  udara segar  dari  lapas   Kota   Pariaman.

Dalam penggerebekan di Desa Ampalu  itu aparat  Satuan Resnakoba  menangkap  seorang  penjual ikan  yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya polisi menyita 0,5  bonci   sabu siap edar  senilai 500 ribu   rupiah.

“Penggerebekan ini merupakan tindakan untuk meminimalisiraraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut,” kata Inspektur  Polisi  Satu  Nofridal, SH, MH Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pariaman.

Nofridal, SH, MH  mengatakan, penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak  lanjut dari laporan masyarakat Desa Ampalu karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat setempat.

Ia juga  mengatakan, akan  terus melakukan operasi berkelanjutan di zona yang rawan peredaran narkoba, dan meminta masyarakat memberikan informasi apapun terkait peredaran narkoba.** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*