Padang, Editor.- Jajaran Polda Sumbar berhasil menangkap seorang pria berinisial SB ( 33) tahun. Pria tersebut ditangkap di jalan Kampung Melayu, kecamatan Binjai kabupaten Pasaman. Dari tangan SB didapat lima paket ganja kering seberat 4,1 kg yang sudah siap edar dan disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Brigjen Fakhrizal dalam jumpa pers di aula Mapolda Sumbar jalan Jenderal Sudirman, Jumat ( 6/01).
Tersangka SB ditangkap disaat membawa ganja dari Madina Sumatera Utara menuju Sumbar, dimana barang haram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman Timur dan kabupaten Agam.
Dijelaskan Fakhrizal, penangkapan tersangka SB merupakan pengembangan dari informasi bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Sementara dari pengakuan tersangka SB kepada polisi ia telah tiga kali menjemput ganja dari Madina Sumatera Utara .
Dengan mendapat informasi bahwa seringnya terjadi transaksi ganja di Pasaman, pihak Polda Sumbar langsung menyisir lokasi tersebut, ujar Dir narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Timbul yang di dampingi Kabid Humas Polda Sumbar AKBP, Syamsi.
Dijelaskan Kapolda Fakhrizal, tersangka yang sehari-‘harinya bekerja sebagai tukang potong rumput asal Palembayan, ini atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat dua Undang Undang.nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh tahun penjara. ** Daniwarti
Leave a Reply