Pol PP Evaluasi Penerapan Perbup Nomor 13 Tahun 2016

Parit Malintang, Editor.- Penerapan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 13 tahun 2016 tentang Penertiban Orgen Tunggal telah disosialisasikan ke berbagai unsur di tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, baik oleh Bupati Padang Pariaman maupun intansi terkait.

Perbup yang mengatur tentang jam penanyangan (penampilan) orgen tunggal ini perlu terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat, agar semakin banyak masyarakat yang tahu dan paham tentang maksud yang ingin dicapai dari Perbup tersebut.

Selain terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kesempatan, perlu juga dilakukan evaluasi dari pelaksanaan Perbup tersebut. Untuk itu pada hari pertama kerja tanggal 11 Juli 2016, Kasat Pol PP M. Taufik, S.Pd,MM bersama TKIP Satuan Polisi Pamong Praja rutin mengunjungi nagari-nagari yang ada di Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Perbup tersebut.

“Nagari yang dikunjungi kita ambil sampel per-kecamatannya satu nagari untuk diminta tanggapan atau cara penerapan di masing-masing nagari tersebut,” jelas Kasatpol PP didampingi Fajar, TKIP Satpol PP.

“Kegiatan ini kita laksanakan agar Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah serta Peraturan Bupati dapat betindak dan bekerjasama dengan pihak nagari serta semua lapisan masyarakat untuk menegakan PERBUP ini,” kata Kasat Pol PP M.Taufik, S.Pd,MM mengakhiri. ** Fajar/Hms/Sgr

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*