Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Acuan Penyusunan Perubahan RPJMD

Padang, Editor.- Sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2010, perubahan kebijakan umum dan program jangka menengah daerah merupakan acuan dalam menyusun perubahan RPJMD.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim, Rabu (29/11) pada rapat paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penetapan kesepakatan bersama terhadap ranperda tentang perubahan RPJMD provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021 .

Oleh sebab itu pembahasan Ranperda tentang perubahan RPJMD merupakan pendalaman dan penyempurnaan dari perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, ujar Hendra.

Lebih lanjut dikatakan Hendra Irwan Rahim , Ranperda tentang perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun  2016-2021 telah dibahas oleh panitia khusus bersama jajaran pemerintah daerah . Dengan keluarnya Permendagri Nomor 86 tahun 2017 sebagai pengganti Permendagri Nomor 54 tahun 2010 ,maka penyusunan ranperda tentang perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Barat ,disesuaikan kembali dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Barat tidak hanya untuk mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 18 tahun 2016. Akan tetapi juga dilakukan untuk penyempurnaan program perioritas , indikaksi pendanaan dan beberapa target kinerja.

Dengan dilakukannya perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Barat, diharapkan kulaitas perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik dan penyusunan program pembangunan daerah dapat dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan saling mendukung satu sama lainnya.

Pada kesempatan ini  Supardi anggota  Panitia Kusus pembahasan Ranperda perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, RPJMD merupakan salah satu dokumen pembangunan daerah yang sangat penting dan strategis dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. Disamping sebagai instrumen penyusunan rencana pembangunan daerah, RPJMD juga berfungsi sebagai indikator untuk menilai kinerja kepala daerah. Oleh sebab itu muatan yang  ditampung dalam RPJMD harus betul betul jelas, terukur, sesuai dengan kewenangan serta  dapat dilaksanakan.

Perubahan target kinerja masing masing OPD sejalan dengan perubahan nomenklatur tugas dan fungsi perangkat daerah, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 8 tahun 2016 dan peralihan 11 sub urusan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah provinsi.

Panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan RPJMD provinsi Sumatera Barat juga merekomendasikan 11 poin diantaranya .Perda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 betul betul dijadikan acuan dalam menyusun RKPD Provinsi Sumatera Barat, sehingga terdapat konsisten dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Pada kesempatan ini Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dalam sambutanya menyampaikan, RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 -2021 telah ditetapkan dengan  Perda Nomor 6 tahun 2016  tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021.

Namun dalam proses pembahasan dan penetapan dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 tersebut, belum sepenuhnya mempertimbangkan pelimpahan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke provinsi, terjadinya perubahan alokasi pendanaan dan belanja, perubahan OPD dan perubahan tugas dan fungsi  OPD. Hal ini  antara lain disebabkan karena keterlambatan penetapan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan pembagian urusan pemrintahan antara tingkat pemerintahan dan organisasi perangkat daerah.

Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan  Rahim yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Sekda Provinsi Ali Asmar,serta OPD dijajaran poemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*