Padang, Editor.- Mengingat pentingnya kedudukan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemban gunan daerah, maka Perda yang kan dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah betul betul sesuai dengan kebutuhan. Bbaik dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, rencana pembanunan daerah maupun delegasi dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, serta menampung aspirasi masyarakat.
Hal ini disampaikan ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim dalam pidatonya, Jumat (24/11) lalu pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan acara penetapan program pembentukan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tahun 2018.
Menurut Hendra, berkenan dengan hal tersebut, maka Perda yang akan dibentuk perlu direncanakan dengan baik, terpadu dan sistematis agar dalam proses pembentukan dan pembahasanya dapat dilakukan secara efektif, efisien, serta dapat dilaksanakan untuk mendukung penyelenggraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bapem Perda DPRD dan Tim Legislasi pemerintah daerah, telah melakukan kajian terhadap kebutuhan Perda, menampung aspirasi masyarakat serta melakukan koordiasi dengan SKPD terkait.
Dari kegiatan yang dlakukan tersebut, Bapem Perda DPRD dan Tim Legislasi pemerintah daeah telah dapat merumuskan dan menyepakti draf propem Perda Provinsi Sumatera Barat tahun 2018, yang memuat sebanyak 19 daftar kebutuhan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada tahun 2018.
Pada kesempatan ini Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Parayitno yang diwakili oleh Sekda Provinsi Ali Asmar juga menyampaikan, agar proses pembahan dan penyusunan Propem Perda lebih optimal, maka untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan terkait dengan kewenangan dan materi muatan secara umum, rancana pembentukan peraturan pemerintah daerah tahun 2018 dimakdud telah dikonsultasikan ke Direktorat Jendral Otonomi daerah Kemnterian Dalam Negeri.
Melalui Proses pembahasan dan konsultasi dimaksud, DPRD Pprovinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah telah menyusun program pembentukan Perda tahun 2018 yang memuat 19 Rancangan peturan daeerah yang akan menjadi perioritas pembahasan pada tahun 2018, yang terdiri 5 Ranperda Prakarsa DPRD 14 Ranperda prakarsa pemerintah daerah, ujar Ali Asmar.
Dengan ditetapkanya Propem Perda tahun 2018 diharapkan proses pemnetukan peratauran daerah dapat berjalan dengan baik, sesuai apa yang telah dirncanakan serta dapat menghasilakan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.
Acara rapat paripurna ini dimpimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim dihadiri oleh Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar beserta OPD dijajaran Pemprov Sumba , anggota Forkopimda dan nddangan lainnya. ** Herman.
Leave a Reply