Padang, Editor.- Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan harus segera dibahas dan difinalisasikan. Kalau ini terlambat maka Ranperda ini akan menjadi beban bagi anggota DPRD berikutnya .
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muzli M. Nur saat membahas Ranperda Tata Cara Penyelengaraan Cadangan Pangan, Rabu (3/7/2019).
Menurut Muzli, Ranperda ini dilahirkan dalam rangka untuk mengantisipasi jika terjadi bencana alam maka pendistribusian bantuan beras akan lebih mudah. Subtansi pembahasan Ranperda ini sangatlah penting untuk Sumatera Barat dan tidak membutuhkan kajian yang sangat mendalam karena ini sebuah turunan dari kebijakan pusat.
Yang harus jadi perhatian adalah, kita berpacu dengan waktu karena masa kerja anggota DPRD periode sekarang ini yang akan berakhir pada Agustus bulan depan. Untuk itu mari kita bersama sama agar tepat waktu tidak terlalu lama dan tidak menjadi agenda bagi anggota DPRD periode berikutnya .
“Kajian Naskah Akedemik Ranperda ini kita sudah punya dan sudah cukup baik, tinggal lagi bagaimana kita menuangkannya dalam Ranoerda ini jelas,” Muzli.
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat Efenndi dalam pemaparanya menjelaskan, kenapa kita membuat Ranperda ini karena Sumatera Barat termasuk daerah rawan bencana. Seperti hujan yang berkepanjangan, kemarau yang berkepanjangan, gempa, kebakaran, gagal penen, banjir yang merupakan sumber bencana. Masa panen yang tidak merata juga mengharuskan adanya cadangan pangan.
“Kita di Sumatera barat sejak tahun 1997 sudah membubarkan sistem pengaturan pangan, sebelum tahun 1997 kita di Sumbar mengatur pola tanam,” kata Efendi.
Dia juga menjelaskan, cadangan pangan ini diperlukan pada saat bencana, pasca bencana, juga penanganan rawan pangan.
“Kalau ada rawan pagan kita bisa turunkan cadangan pangan, termasuk kalau ada gizi buruk yang luas, kenaikan harga beras yang cukup tinggi. Cadangan pangan juga bisa diturunkan paling lambat 1 x 24 jam beras itu sudah sampai kelokasi, seperti di Pasaman beberapa waktu yang lalu kita turunkan 25 ton beras,” ungkap Efdendi.
Acara hearing Komisi II dengan Dinas Pangan ini dipimpin oleh Kertua Komisi II DPRD Sumbar, Muzli M Nu, dihadiri Anggota Komisi II lainnya Muchlasin dan Rifa Melda. Sementara dari OPD hadir Dinas Pangan, Biro Hukum, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Staf Ahli DPRD Sumbar dan Staf Sekretariat DPRD Sumbar. ** Herman
.
Leave a Reply