Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda Tentang perubahan ketiga atas`Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retrebusi Jasa umum, pada Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim, Kamis (2/7/2019).
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Sumbar Ir. Hendra Irwan Rahim dalam menyampaikan, Sebagai tindak lanjut dari penyelenggraaan urusan bidang kesehatan hewan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan adanya penambahan objek pelayanan pada UPTD Balai kesehatan laboratorium kesehatan Sumatera Barat,yang dapat menambah jenis retribusi, maka Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rapat paripurna tanggal 20 Maret 2019, Gubernur telah menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa umum, untuk dapat dibahas dan disepakati bersama menjadi Perda.
Menurut Hendra, secara mum fraksi-fraksi dapat menerima hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda Nomor 1 Tahun 2011 untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dengan beberapa catatan.
Selesai rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan ketiga atas perda Nomor 1 tahun 2011 tentang retrebusi Jasa umum, dilanjutkan acara paripurna Kedua Penyampaian Jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi Fraksi terhadap 3 Ranperda serta Pandangan umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda pembentukan PT Sumbar Energi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, pimpinan OPD di jajaran pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply