Perda RPJMD Kab. Solok 2016-2021 Disahkan

Arosuka, Editor.- Ranperda RPJMD Kab. Solok 2016-2021 disahkan dan ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna DPRD Kab. Solok, Jum’at (27/5). Sidang tersebut yang dimpin langsung Ketua DPRD Kab. Solok Ardinalis, SE, MM itu dihadiri kedua wakilnya, Septrismen dan Yondri Samin, Bupati Solok, Gusmal Se. MM, Forkopimda, Kepala SKPD dan lembaga terkait lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putiah berharap, dengan disahkannya RPJMD menjadi peraturan daerah itu, masyarakat merasakan dampak dari pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kab. Solok.

“Saya berharap dengan telah sahnya Perda mengenai RPJMD ini masyarakat bisa benar-benar merasakan pembangunan dan dapat sejahtera hendaknya,” kata Sutan Putiah saat diwawancarai usai sidang paripurna tersebut.

Senada dengan Septrismen, Yondri Samin yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PPP mengungkapkan rasa bahagia dan rasa bangganya terhadap pengesahan RPJMD menjadi peraturan daerah. Dia juga mengharapkan hal yang sama dengan apa yang jadi harapan masyarakat Kabupaten Solok.

“Saya bangga dan bahagia karna RPJMD Kabupaten Solok sudah sah jadi perda. Saya berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa terwujud sesuai apa yang telah menjadi peraturan daerah tersebut. Jangan sampai ada lagi keluhan masyarakat kita di bawah,” ungkap Yondri Samin, SH, MH pada Editor.

Ujang, salah seorang tukang ojek di Muara Panas juga turut berbangga hati dengan telah disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan berharap RPJMD itu dapat terimplentasi dan terwujud sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Saya senang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah sah jadi Peraturan Daerah. Saya berharap apa yang tertulis tersebut dapat benar-benar terlaksana sebagaimana yang kita harapkan dari masyarakat,” tutur Ujang saat diwawancarai disalah satu kedai kopi di Muara Panas. ** Risko Mardianto

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*