Mentawai, Editor.- Sejak diberlakukannya Perda No.8 tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dilingkungan Pemkab Mentawai, terhitung tanggal 1 Agustus 2016, hingga saat ini telah berhasil masuk ke kas daerah dana sebesar 962 juta rupiah dari dua bendahara Padang dan Tua Pejat.
Sementara di bendahara penerima di Tua Pejat selama bulan Agustus 2016 tercatat sebesar 33 juta dan bulan September sampai tgl 20 ini sebesar 80 juta rupiah.
Sedangkan retribusi yang diterima oleh Bendahara Pembantu di kantor penghubung Pemkab Mentawai Padang, pada bulan Agustus sebesar 423 juta rupiah dan hingga data akhir 20 September 426 juta rupiah. Demikian disampaikan oleh bendahara pembantu di kantor penghubung, Sulastri.
Sementara menurut Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Mentawai Desti Seminora ,SE, target retribusi musim surfing dari mulai diberlakukannya Perda No.8/ 2015 mulai 1 Agustus 2016 hingga bulan November sebesar 1,5 milyar rupiah.
Dikatakan Desti pemungutan retribusi surfing ini diadakan di tiga tempat masing- masingnya di Padang, Tua Pejat dan Siberut. Sedangkan untuk wilayah Sikakap itu akan diadakan dalam waktj dekat ini.
Bagi para wisatawan surfing yang telah membayar retribusi mereka akan diberikan tiket dan gelang sebagai tanda legal.Sedangkan bagi wisatawan yang tidak membayar dan tidak memakai gelang sebagai legalitasnya, mereka tidak dibolehkan bermain di lokasi.Sementara bagi yang punya legalitas, mereka dapat bermain di seluruh spot surfing yang ada di Mentawai. ** Daniwarti
Leave a Reply