Peran Pers Dalam Pemilu dan Pilkada

Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan mengakui hal itu. Pers yang meliputi media cetak, elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan maksud tersebut.

Risko Mardianto.
Risko Mardianto.

Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam pasal tersebut maka dibentuklah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan fungsi maksimal sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pers juga berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik berupa korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Banyaknya kecurangan dan dugaan konsprirasi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu hingga pemilihan umum itu selesai maka pers ditntut untuk terlibat memberikan informasi kepada publik agar amanah yang akan diberikan oleh publik benar – benar tepat.

Sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga Negara maka kemerdekaan ini harus disertai pula dengan kesadaran akan pentingnya supremasi hukum yang dijunjung tinggi semua pihak, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Karena, ketentuan Pasal 6 UU No. 40/1999 menyebutkan, pers mempunyai kewajiban memberi informasi yang benar kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, tepat, benar dan akurat. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan menimbulkan misscomunication dimasyarakat, dan sudah pasti bertentangan dengan semangat dari UU pers itu sendiri khususnya pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.40 Tahun1999.

Selain tuntutan profesi sebagai mata dan telinga publik, peran pers ataupun media massa menjadi elemen penting penyalur informasi dari penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Bahkan, pers terkadang menjadi sumber inspirasi bagi pemegang kebijakan, dalam mengambil langkah strategis dan signifikan.

Salah satu prioritas penting Bawaslu, sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yaitu, mengutamakan strategi pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran dari pada melakukan penindakan pelanggaran itu sendiri. Pencegahan hanya dapat dilakukan dengan peran pers di dalamnya. Berbagai macam informasi yang disampaikan media massa, akan membuat khalayak semakin peduli pada pelaksanaan Pemilu. Dengan kepedulian tersebut, maka akan muncul partisipasi aktif masyarakat, terutama untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu.

Saking pentingnya pers dalam mengawal pemilu maka saat kita memperbincangkan pers dan pemilu atau membicarakan pers dalam perspektif pemilu maupun sebaliknya, sama artinya kita sedang mendiskusikan arah, kebijakan serta “nasib” bangsa dan negara tercinta ini di masa depan. Berdasarkan amanat konstitusi, pemilu telah menjadi simbol pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut yang diharapkan mampu menjembatani aspirasi murni rakyat “badarai”. Sejalan dengan hal itu, pada sisi lain, beberapa peran strategis pers dalam kaitannya dengan kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan dan tercapainya iklim demokrasi yang kondusif dan matang serta berkeadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran strategis itu antara lain :

1. Sarana Pendidikan Politik
Tidak dapat dipungkiri bahwa pers memegang peranan yang sangat penting terutama dalam kaitannya dengan upaya pencerahan dan pencerdasan masyarakat, khususnya pada bidang sosial dan politik. Karena kita sangat memahami, bahwa sejatinya pendidikan politik bukan saja menjadi “domain” atau tugas pertama dan utama partai politik; baik fungsionarisnya, kadernya maupun simpatisannya. Melainkan ada “ruang kosong” sebagai wilayah terbuka yang patut dan pantas dikelola oleh segenap insan pers secara objektif, proporsional dan profesional.

Pendidikan politik dimaksud, tidak saja berbicara berkenaan dengan pemenuhan “hak” setiap warga negara untuk “memilih ataupun dipilih”. Tidak juga sekadar untuk memberitahukan masyarakat terkait siklus Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali tersebut. Lebih jauh dari itu, pendidikan politik yang diusung oleh pers bertujuan untuk memberikan kesadaran dini kepada setiap individu sebagai Warga Negara yang telah memenuhi “persyaratan yuridis” tentang pentingnya berpartisipasi aktif dan berkontribusi positif di dalam setiap “momentum emas” kehidupan berdemokrasi itu.

Mengapa demikian? Karena “alam” demokrasi di negeri ini, dibangun di atas dasar permusyawaratan dan perwakilan serta persatuan dan kesatuan semua “elemen dasar” bangsa ini demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosil bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Sarana Sosialisasi dan Promosi
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu menjadi ajang “test case” atau uji kelayakan bagi setiap partai politik hingga calon anggota legislatif di Pusat dan Daerah untuk mengukur popularitas, elektabilitas dan bahkan akseptabilitasnya masing-masing di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, pers memiliki ranah yang sangat luas untuk membantu mensosialisasikan dan mempromosikan cita-cita para calon sebagai pertimbangan untuk ikut dalam kompetisi lima tahunan itu.

Kampanye melalui pers juga diyakini akan memberi manfaat signifikan bagi tersebarluaskannya visi, misi, program kerja, karakteristik dan “rekam jejak” masing-masing partai politik dan para calon tersebut secara “gradual” dan massif.

3. Sarana Kontrol Sosial Demokrasi
Hampir semua penduduk di Negeri ini sudah sangat memahami dan memaklumi bahwa ajang perhelatan demokrasi bersiklus lima tahunan ini; menggelontorkan biaya tinggi dan melibatkan sumber daya yang sangat banyak serta beragam. Bahkan, pada beberapa daerah tertentu, ditengarai sering berpotensi terjadinya konflik sosial hingga isu SARA (Suku, Adat, Agama dan Ras). Oleh karenanya, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan serius dari semua pihak termasuk insan pers, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak. Ibarat kata pepatah Minang, pada saatnya nanti jangan sampai terjadi kondisi “pitih abih samba tak lamak” alias sia-sia.

Sebagai salah satu sarana alternatif kontrol sosial dalam upaya penataan kehidupan berdemokrasi di Negeri yang telah berdaulat semenjak 17 Agustus 1945 lalu, secara lebih spesifik, insan Pers dituntut untuk tetap kritis terhadap masih adanya upaya provokasi, intimidasi dan praktek “politik uang” hingga jual beli suara serta kemungkinan adanya pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh “lembaga penyelenggara” Pemilu tersebut atau bahkan oleh peserta Pemilu pada setiap tingkatannya.

Ibarat wasit di tengah pertandingan olahraga, pers mestilah menjadi “juru penengah” yang benar-benar adil dan konsisten. Sebab, sebagai juri atau pengadil, tentunya pers juga tidak boleh terlibat langsung di dalam permainan yang sedang “berkecamuk”.

Hal ini untuk memastikan bahwa prosesi monitoring, evaluasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh pers terhadap dinamika “pesta politik rakyat” nan ritual itu berjalan dengan akurasi dan presisi yang tinggi serta tanpa tekanan dari pihak manapun. Jika pers sebagai media “mainstream” telah memainkan perannya dengan baik dan bertanggung jawab, maka dapat dipastikan bahwa pemilu yang memiliki jargon Luber serta Jurdil itu akan menghasilkan para pemimpin dan pengemban amanat rakyat yang memiliki integritas dan kompetensi yang sangat memadai untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, baik dan melayani sepenuh hati. ** Risko Mardianto, SH

** Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum UMMY Solok.

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*