Menyoal Perbup Padang Pariaman Tentang Pengaturan Orgen Tunggal

Organ Tunggal adalah alat musik besar seperti piano. Nadanya dihasilkan melalui dawai elektronis. Orgen Tunggal biasanya ditampilkan untuk memeriahkan suatu acara: pesta pernikahan, pameran, bazar, ulang tahun, arisan, memanjakan dan menghibur pelanggan rumah makan dan cafe.

Rafendi.
Rafendi.

Sebelum Ali Mukhni menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Orgen Tunggal, berdasarkan pandangan mata, pada tahun 2009-2014, pertunjukan Orgen Tunggal semarak dan meresahkan masyarakat Padang Pariaman.

Semarak karena Orgen Tunggal tampil bukan ketika baralek saja, juga ketika memeriahkan HUT RI, menyambut tahun baru, mencari dana kegiatan olahraga (umumnya tarkam sepakbola), dan lainnya.

Kalau pemuda pelaksananya, dihadirkan Orgen Tunggal (umumnya dari luar Padang Pariaman) yang bansek artisnya (berpakaian senteang dan ketat memamerkan aurat). Lokasinya sengaja di lapangan sepakbola supaya banyak penontonnya. Asal ada sawer sang artis bersedia berjoget ria sampai pagi. Ninik mamak, alim ulama, dan orang tua yang tak sengaja menontonnya, kehilangan muka.

Meresahkan masyarakat, di samping pakaian artisnya tidak sesuai dengan syarak mangato adaik mamakai, berjoget ria sampai pagi juga ada pada acara baralek. Soalnya, mulai pukul 12 malam hingga pagi, hiburan Orgen Tunggal khusus untuk pemuda. Minuman keras pun keluar. Para pemuda sambil mabuk memberi sawer dan berjoget ria dengan sang artis.

Pertunjukan Orgen Tunggal mulai terasa mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Gara-gara  mabuk terjadi perkelahian (dan ada yang meninggal) antara pemuda pangka dengan pemuda yang tak diundang.

Akhir Januari lalu di Kantor Bupati Parit Malintang, Ali Mukhni – yang didampingi Sekdakab Jonpriadi – menyatakan bahwa setelah dua tahun, banyak kalangan menilai pelaksanaan Perbup Tentang Pengaturan Orgen Tunggal belum efektif. Penyebabnya, antara lain karena belum maksimalnya pelaksanaan tugas anggota Satpol PP disebabkan jumlah anggota tidak sebanding dengan sangat luasnya wilayah Padang Pariaman.

Sebenarnya, jelas Jonpriadi, Perbup memberi empat rambu-rambu.

Pertama, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan Orgen Tunggal yang tidak sesuai dengan norma agama, norma adat dan norma kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan Organ Tunggal hanya dibolehkan dari jam 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Ketiga, hiburan Organ Tunggal sebagaimana dimaksud pada rambu-rambu kedua, harus mendapat izin dari walinagari setempat.

Keempat, ketentuan pemberian izin hiburan organ tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari.

Bagi pelanggar Perbup dikenakan tindakan preventif dan representatif, dan upaya paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebenarnya tujuan Perbup Nomor 13 tahun 2016 ini sangat rancak.

Rancak karena secara langsung mengarahkan masyarakat (generasi muda) untuk tidak mengidolakan Orgen Tunggal yang adalah produk budaya Barat. Secara tidak langsungnya, mengajak masyarakat untuk kembali mencintai kesenian produk budaya Minang seperti Saluang, atau Rabab.

Di samping yang lainnya, kedua seni tradisi Minang ini, sangat cocok untuk hiburan malam, termasuk pada acara baralek, ulang tahun, pameran, bazar, dan lainnya.

Tujuan rancak itu sulit tercapai. Berdasarkan fakta di lapangan, Wali Nagari ada yang tidak memfungsikan Kepala Korong sebagai pengawas pertunjukan Orgen Tunggal. Misalnya pada acara baralek. Orgen Tunggal  berlanjut dari setelah shalat Magrib hingga lewat pukul 12 malam. Pakaian artisnya memang sopan, tetapi pemuda yang menontonya sebagian masih ada yang menenggak minuman keras.

Timbul kesan, Perbup itu setengah hati dilaksanakan. Seharusnya lembaga Pemerintahan Nagari (Wali Nagari, Bamus, KAN, BMASN) bersinerji membuat Peraturan Nagari Tentang Hiburan Orgen Tunggal.

Abizar Dt. Simarajo, mantan Wali Nagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung, ketika pekan lalu diminta tanggapannya terkait Perbup Nomor 13 tahun 2016 itu, mengatakan, jangankan untuk menjabarkan Perbup, pihaknya sulit membuat Peraturan Nagari (Perna) karena tidak ada staf yang Sarjana Hukum (SH), atau yang mengerti hukum.

Untuk mengatasinya, Abizar Dt Simarajo menyarankan Pemkab Padang Pariaman melalui Bagian Hukum melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan Peraturan Nagari.

Dikaitkan dengan adanya pejabat Eselon Pemkab sebagai anggota Bamusnya, ia sebagai Wali Nagari pada mulanya berharap banyak.

Kenyataannya, jangankan memberi masukan untuk kesempurnaan Ranperna, malah mempertanyakan yang lain, seolah-olah mencikaraui tugas dan wewenang Wali Nagari.

Kesimpulannya, banyak hal yang perlu dibenahi bukan saja yang terkait dengan pelaksanaan Perbup Nomor 13 tahun 2016. Antara lain, bagaimana motivasi Wali Nagari sehingga meningkat kenyamankan dan kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah? Juga termasuk merevolusi mental aparatur Pemkab yang jadi anggota Bamus. Jika kurang akal untuk memberi masukan untuk kesempurnaan Ranperna, lebih baik diam, atau berhenti saja.** Rafendi

** Penulis adalah wartawan Portal dan Tabloid Editor.

 

 

 

 

 

 

2421 Total Dibaca 1 Dibaca hari ini
Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*