Cupak, Editor.- Ini adalah salah satu visi dan misi Asda Pandu. Saya telah mengintruksikan kepada seluruh walinagari dan juga camat yang ada di Kabupaten Solok agar seluruh aset-aset yang ada di nagari masing-masing didaftarkan agar pemerintah bisa memantau dan membantu apa yang terkendala masalah sawah dan lading, sehingga bisa mencarikan solusi atau jalan keluarnya bagi kemajuan ekonomi masyarakat dan tidak ada lagi sengketa tanah.
Hal ini diungkapkan Bupati Solok, Epyardi Asda, M. Mar pada Penyerahan secara simbolis sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Solok,Kepala BPN Prov.Sumatera Barat dan Wakil Ketua DPRD Kab.Solok, bertempat di Pasar Cupak Kec.Gunung Talang, Rabu (9/6/2021) .
Lebih lanjut dikatakan bupati, saya siap mambantu masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya sesuai mekanismenya, untuk kemajuan ekonomi dan juga untuk menghindari sengketa atau permasalahan tentang tanah.
Seperti yang telah kita ketahui, BPN telah menetapkan untuk pengurusan sertifikatkan tanah untuk tahap 2021 sekarang untuk nagari Cupak dan nagari Aia batumbuak dan jumlahnya sebanyak 2.600, kalau pengurusan ini gratis untuk selanjutnya saya siap membantu masyarakat sepenuhnya untuk tahun depan lebih dari 50.000.
“Kabupaten Solok 70% masyarakatnya petani dan 20% masyarakatnya pedagang, Untuk kedepannya saya telah banyak menjalin hubungan dengan kepala daerah lainnya untuk kemajuan Kabupaten Solok bagaimana masyarakat sejahtera ditahun yang akan datang untuk masalah petani dan berdagang,” kata Epyardi Asda,
Sebelumnya panitia pelaksana kegiatan Nurhamids , S.Sit, M.Si melaporkan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di dalam satu wilayah desa/Kelurahan atau nama lain setingkat itu.
PTSL ini bertujuan untuk Mendaftarkan tanah masyarakat agar terdapatnya kepastian hukum atas tanah, selanjutnya tersedianya data pertanahan yang lengkap dan juga menghindari sengketa/ permasalahan tentang tanah.
PTSL merupakan inovasi dari pemerintah melalui kementerian ATR BPN yang dituangkan dalam instruksi presiden Nomor: 2 Tahun 2018.Untuk Kab. Solok BPN mendapatkan target 9.000 bidang untuk pengukuran dan 2.604 bidang untuk penerbitan sertifikat.
Dari beberapa pertimbangan Kantor Pertanahan Kab. Solok menetapkan 2 lokasi nagari yaitu nagari Cupak dan Nagari Air Batumbuak.. Dari 2 nagari yang dilakukan pengukuran, nagari cupak BPN Kab. Solok menargetkan 6.647 bidang untuk pengukuran dan 804 bidang untuk penerbitan sertifikat. Sedangkan untuk nagari Air Batumbuk ditargetkan 2.353 bidang untuk pengukuran dan 1.800 bidang untuk penerbitan sertifikat.
“Program ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah beserta jajaran mitra kerja, pihak yang berkepentingan, niniak mamak, KAN,tokoh adat, Walinagari dan jajaran yang laiinya sampai terbitnya sertifikat dan juga terhindar dari sengketa pertanahan,” jelasnya.
Hadir pada kegiatan ini Bupati Solok : H.Epyardi Asda, M.Mar, – Kepala Kantor BPN Prov.Sumatera Barat / Yang Mewakili : Melven Indra,SH, M Hum, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Solok Nurhamids , S.Sit, M.Si, Wakil DPRD Kab.Solok Ifoni Munir, Ass II : Medison, Kadis Perkim Kab.Solok Efia Vivi Fortuna, Forkopimda, Kepala SKPD lainnya dan Walinagari Cupak. ** Tiara/Hms
Leave a Reply