
Padang Pariaman, Editor.- Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang BIM, Yos Suwagiono, Senin (19/10) menegaskan, bagi masyarakat yang ingin terbang meninggalkan Sumatera Barat (Sumbar), wajib mendapat rekomendasi telah melakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan No 5 tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 32 tahun 2020.
Bandara Internasional di Minangkabau adalah gerbang Sumaera Barat daerah yang cukup tinggi angka pandemi Covid – 19 Mulai News Normal hinngga sekarang di pesawat sudah ada pembersih udara di pesawat terbang hingga ini di tiru di ruang Isolasi di Rumah sakit.
“Syarat untuk terbang itu semua sudah lengkap sesuai aturan yang dibuat pemerintah. Hanya memang berupa rapid test. Di satu sisi kalau sudah non reaktif dibolehkan untuk terbang,” ujar Yos Suwagiono.
Lebih lanjt dikatakannya, tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) penumpang juga wajib melakukan tes swab atau PCR. Hal itu dilakukan guna mendeteksi apakah penumpang yang masuk Sumbar terpapar virus corona atau tidak.
“Dengan keputusan Gubernur, kita jadi tahu (positif atau tidak), itu merupakan salah satu pencegahan yang mesti kita lakukan,” terangnya.
Yos Suwagiono mencontohkan, ada dua penumpang yang dilakukan tes swab pada 3 Juni datang dari Cengkareng. Setelah dilakukan tes swab di bandara, diketahui penumpang tujuan Kabupaten Limapuluh Kota dan Padang Pariaman itu positif dan diumumkan pada 6 Juni 2020 lalu.
Dengan demikian, tracing yang dilakukan bisa lebih mudah dan cepat sehingga tidak menyebar kemana-kemana. ** Afridon
Leave a Reply