Padang, Editor.- DPRD Provinsi Sumatera Barat minta agar KUA PPAS jadi pedoman dalam penyusunan Rencana kerja anggaran (RKA) SKPD dan penyususnan Ranperda APBD Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi Belum lama ini Dalam Rapat paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penetapan Rancangan kebijakan Umum anggran Perioritas plafon Anggaran Sementara KUA PPAS APBD 2021 menjadi KUA PPAS.
Pada kesempatan ini Supardi juga mengatakan, Rancangan KUA PPAS Tahun 2021 telah dibahas DPRD bersama Pemerintah Daeah sesuai tahapan pembahasan yang ditetapkan dalam tata tertip yang berlaku.mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi Komis ibersama Mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan finalisasi oleh Badan Anggran bersama TAPD.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan tersebut dapat disampaikan sejumlah poin penting, diantaranya pada 2021 terdapat dua isu strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah, yakni terkait penanganan covid 19 serta berakhirnya RPJMD yang sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumbar Periode 2016-2021.
Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur, maka dalam rangka akuntabilitas dan tranparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur perlu menyampaikan capaian kinerjanya selama menjabat yang di representasikan dalam pencapaian target kinerja RPJMD jelas Supardi.
Berangkat dari dua isu yang berkembang tersebut, serta mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, maka arah kebijakan anggaran yang ditampung dalam KUA PPAS Tahun 2021 adalah penanganan Covid 19, terutama untuk aspekl kesehatan dan dampak ekonomi. Kemudian memenuhi target kinerja RPJMD sesuai dengan skala perioritas dan ketersediaan anggaran serta mengakomodir kegiatan strategis yang terdampak refocusing anggaran tahun 2020.
Supardi juga menyebutkan, hingga akhir 2019 masih banyak capaian target kinerja RPJMD yang belum tercapai dan diperkirakan hingga akhir 2021 belum semuanya dapat terpenuhi. DPRD melihat banyaknya target kinerja yang tak tercapai disebabkan tidak konsistenya pemerintah daerah dalam mengunakan dokumen perencanaan daerah, untuk penyusunan program kegiatan dan distribusi alokasi anggaran.
”Cukup banyak alokasi anggaran yang dimasukan dalam APBD yang tidak sejalan dengan target kinerja RPJMD,” jelas Supardi.
Sementara itu sekretaris DPRD Sumbar yang juga Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Raflis SH.MM mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, memperioritas penggunaan APBD 2021 diarahkan pada penyediaan anggaran yang mencakupi untuk penangnan Coviod 19, baik untuk bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi,serta penguatan jaringan sosial
Selanjutnya juga diarahkan untuk penyediaan anggaran guna penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru, produktif dan aman Covid 19 dalam penyelenggaraan pememrintah daerah.
Dari hasil pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2021, pendapatan daerah yang diusulkan sebesar Rp 5,9 triliun didorong untuk lebih digali dengan cara mendalami semua sumber pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari pendapatan Asli daerah (PAD) .Sementara itu terkait belabja daerah yang semula diiusulkan Rp 6,1 Triliun disepakati jadi Rp 6,6 Triliun.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya** Herman
Leave a Reply